Tema Menulis 31 Oktober 2024: Belajar dari Kasus Sritex (SRIL), Apa yang Harus Dilakukan Investor di Tengah Isu Pailit Emiten?

Belajar dari Kasus Sritex (SRIL), Apa yang Harus Dilakukan Investor di Tengah Isu Pailit Suatu Emiten? - Gambar: Canva

Like

Pada 24 Oktober 2024, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal itu terjadi lantaran emiten tekstil tersebut lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran terhadap PT Indo Bharat Rayon.

Sritex merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa sejak Juni 2013. Namun, perusahaan yang eksis dari tahun 1978 itu justru harus mengalami kenyataan pahit dan jalannya gak mulus nih sebagai emiten yang melantai di bursa.

Bahkan, dilansir dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), telah menggembok saham SRIL sejak 18 Mei 2021 karena ketidakpastian atas kelangsungan usaha.

Nah, kondisi emiten yang pailit tentunya jadi risiko yang dapat dipertimbangkan oleh investor. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan investor di tengah adanya isu pailit yang menimpa suatu emiten?

Apalagi, kalau emiten tersebut sahamnya dimiliki oleh investor, bagaimana menyikapi hal tersebut dan tindakan apa yang perlu dilakukan?


Yuk, tuliskan pendapatmu dengan menggunakan #Mon-FridayChallengeOktober ya!