
Pentingnya legalitas usaha untuk bisnis FnB (Foto Freepik.com)
Like
Be-emers, lagi merintis bisnis makanan atau minuman? Atau malah udah punya brand sendiri tapi belum sempat ngurus izin usaha? Kalau iya, kamu wajib simak ini!
Di era sekarang, bisnis F&B yang trusted enggak cuma dilihat dari rasa atau packaging, tapi juga dari legalitas dan sertifikasi yang melekat di produkmu.
Hal ini dibahas dalam Youngpreneur Talk bersama Saifullah, Ketua Asosiasi UMKM Kota Depok yang membawakan materi bertema “Bisnis F&B Terpercaya: Dari Sertifikasi Halal hingga PIRT dan Cara Mengurus BPOM”.
Menurut beliau, banyak pelaku UMKM muda yang semangatnya tinggi, tapi lupa atau belum tahu pentingnya sertifikasi sebagai bekal untuk usaha berkelanjutan.
Usaha Mikro Juga Wajib Punya Legalitas
Bayangin kamu beli makanan online, tapi enggak ada info halal, enggak ada PIRT, dan labelnya ngambang. Pasti ragu, kan? Nah, konsumen sekarang makin cerdas, mereka bukan cuma cari makanan enak, tapi juga yang aman dan terjamin.Makanya, menurut Bang Saifullah, sertifikasi halal, PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga), dan BPOM itu bukan formalitas doang, tapi jadi syarat kepercayaan.
3 Ide Cuan dari Pertanian yang Minim Biaya dan Cocok Buat Pemula
Sertifikasi Halal misalnya, sekarang udah bisa diajukan secara online dan gratis buat UMKM kecil. Prosesnya lebih simpel dari yang kamu bayangin! Kalau kamu punya produk pangan olahan, cukup daftar lewat Sihalal BPJPH, upload dokumen, dan ikuti alurnya.
Saifullah juga menyampaikan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus legalitas usaha karena kurangnya akses informasi.
Padahal, saat ini sudah banyak lembaga pemerintah dan komunitas bisnis yang siap mendampingi. Mulai dari Dinas Koperasi, BPOM, MUI, hingga asosiasi UMKM itu sendiri.
Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa pelaku usaha juga perlu lebih aktif mencari tahu dan bersikap kritis terhadap kebutuhan bisnisnya.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.