Contohnya: Si A resmi diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua dengan masa kerja 0 tahun, maka A otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. Sementara itu, L adalah seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka Lmasuk golongan kelas jabatan 8.
Berbeda bagi perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier yang menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.
Tunjangan Lain
Tugas prajurit bukanlah tidaklah mudah, maka itu terdapat tunjangan dalam bentuk lain yang berhak dibawa prajurit semasa pengabdiannya untuk negara antara lain:- Tunjangan untuk suami/istri: besarannya 10 persen dari gaji utama;
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak;
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan seharga Rp8.047 per kg + 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak;
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI 9mulau Rp360.000 - Rp5,500,000,- per bulan);
- Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari;
- Tunjangan operasi keamanan: besaran bergantung tingkatan risiko dan wilayah operasi. Rinciannya yakni: 150% jika bertugas di pulau terpencil tanpa penduduk, 100% dari gaji utama jika ditugaskan di pulau kecil dengan jumlah penduduk terbatas, 75% jika ada konflik di perbatasan, dan 50 persen dari gapok jika tugasnya berlaku sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
tahap pembahasan.
Bagaimana menurut kamu? Apakah kamu bercita-cita menjadi seorang TNI?
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.