Pengelolaan Keuangan Organisasi Sekolah

Sekolah (Sumber gambar: gambarcemerlang.blogspot.com)

Sekolah (Sumber gambar: gambarcemerlang.blogspot.com)

Like

Lembaga pendidikan atau sekolah merupakan organisasi yang dapat didirikan oleh pemerintah maupun swasta, atau di bawah suatu naungan Yayasan. Di dalam suatu institusi pendidikan sekolah, baik itu sekolah negeri atau swasta, tentu saja terdapat akuntansi atau pengelolaan keuangan di dalamnya.

Beberapa pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan institusi sekolah antara lain Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Keuangan dan Sarana Prasarana Sekolah, Kepala Tata Usaha, Bendahara Sekolah, dan Administrasi Keuangan Sekolah.

Peran Kepala Sekolah menurut Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Indonesia (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai pengawasan keuangan sekolah.

Dalam pengelola keuangan lembaga Pendidikan/sekolah, Kepala Sekolah adalah manager, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi ordonator untuk memerintahkan pembayaran.

Namun, Kepala Sekolah tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan karena Kepala Sekolah berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam (Mulyasa, 2009:49). Kepala Sekolah mengkoordinasikan semua kegiatan pengawasan sehingga kegiatan pengawasan berjalan lancar.


Tugas Kepala Tata Usaha (TU) berdasarkan pada Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 260 dan 261 Tahun 1996 adalah penyusun program kerja tata usaha sekolah, pengelolaan keuangan sekolah, pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa, pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah, penyusunan administrasi perlengkapan sekolah, penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengurusan ketatausahaan secara berkala.

Dalam beberapa organisasi sekolah, Kepala Tata Usaha membawahi Kepala Keuangan, namun pada sebagan besar organisasi, Kepala Tata Usaha merangkap sebagai manager atau Kepala Keuangan. Manager atau Kepala Bagian Keuangan Sekolah berkewajiban untuk menentukan keuangan sekolah, cara mendapatkan dana untuk infrastruktur sekolah, dan penggunaan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan sekolah (Andiawati, 2017).

Bendaharawan Sekolah adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban (Mulyasa, 2009:49).

Tugas pokok Bendaharawan Sekolah berdasarkan LPPKS adalah melaksanakan seluruh administrasi keuangan sekolah yang meliputi keuangan rutin/UYHD/BOPS, dana BOS, dana komite sekolah, dan dana dari sumber lainnya, serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Tata Usaha.

Rincian tugas Bendaharawan Sekolah adalah menyimpan dokumen, rekening giro atau bank sekolah, mengajukan pembayaran, membuat laporan penggunaan keuangan BOPS, BOS, komite sekolah, dan sumber keuangan lainnya. Selain itu,  Bendaharawan Sekolah juga melaksanakan sejumlah kegiatan lain, seperti:
  • Pengambilan serta pembayaran keuangan negara sesuai petunjuk
  • Menyimpan arsip/dokumen, dan SPJ keuangan
  • Membuat posisi anggaran (daya serap) dan lembar hasil waskat
  • Menjadi atau melaksanakan tugas kebendaharaan dari setiap kepanitiaan yang dibentuk sekolah
  • Serta membentuk keuangan berdasarkan sumber keuangannya pada buku kas umum, buku kas pembantu, dan buku kas tabelaris.

Bendahara Sekolah di samping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi fungsi ordonator untuk menguji hak katas pembayaran (Mulyasa, 2009:49). Dalam organisasi yang lebih besar, Bendahara Sekolah dibantu oleh pegawai yang secara khusus mengelola administrasi keuangan lembaga sekolah atau pegawai kasir.