Perseteruan Codeblu dengan Farida Nurhan ini berujung pidana karena doxing
Likes
Beberapa waktu belakangan media sosial digemparkan oleh perseteruan yang berujung penyebaran data pribadi dan penuntutan atas hal itu. Dari sini istilah doxing semakin meluas.
Istilah doxing kini sering dipakai di obrolan-obrolan netizen. Doxing dianggap sebagai tindakan yang menyalahi aturan bahkan bisa berujung penjara.
Sebenarnya praktik doxing tidak hanya terjadi baru-baru ini. Meski dulu belum dikenal dengan nama doxing, tapi praktiknya sudah terjadi sejak media sosial masif.
Dulu doxing sering dilakukan oleh influencer yang mendapat perlakuan buruk dari pengikutnya. Influencer sering mendapat kiriman kata kasar dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya.
Mereka memposting akun orang-orang yang mengirim kata kasar tersebut di media sosial pribadinya. Tidak hanya itu, data diri lengkap juga disebarkan oleh influencer.
Akibatnya netizen pendukung influencer menyerang orang-orang tersebut hingga ranah pribadi. Ini adalah salah satu contoh doxing yang pernah terjadi.
Doxing Codeblu
Seminggu ini media sosial, terutama TikTok dan X (dulu Twitter), ramai akan perseteruan antar foodvlogger dan membawa pemilik warung makan juga.
Seorang food vlogger bernama William Andersen atau yang dikenal sebagai Codeblu, menjadi korban doxing setelah melakukan review makanan.
Codeblu saat itu mengunggah video review mengenai makanan yang dimiliki oleh restoran Oseng-Oseng Bang Madun.
Codeblu dikenal dengan review makanan secara jujur, berani, kritik pedas, dan biasanya hanya mereview resto bintang 5. Selama ini identitasnya tidak pernah terungkap.
Namun, karena rumah makan ini sedang ramai netizen berbondong-bondong meminta Codeblu untuk datang dan mereview rumah makan ini.
Setelah video review Codeblue ramai, seorang foodvlogger lain bernama Farida Nurhan menyerang Codeblu hingga menyebarkan identitas pribadi Codeblu.
Codeblue sebagai orang yang data pribadinya sudah disebar, tidak terima dan menuntut Farida Nurhan atas dasar penyebaran data pribadi atau doxing.
Hingga saat ini kasus doxing Codeblu dengan Farida Nurhan ini masih menjadi pembicaraan yang panas di media sosial.
Sebenarnya Doxing Itu Apa dan Seperti Apa Batasannya?
Mengutip dari Diskominfo Bandung, doxing berasal dari kata “dox”, yang merupakan singkatan dari dokumen.
Tindakan ini dilakukan di internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.
Tindakan doxing identik dengan sisi negatif, karena sengaja menyebarkan informasi pribadi seseorang untuk kepentingan tertentu.
Doxing bahkan sudah termasuk tindakan kriminal. Mengutip Armando dan Soeskandi dari Bureaucracy Journal, doxing masuk ke dalam kejahatan cybercrime karena mengumpulkan informasi pribadi seseorang tanpa consent.
Nah, batasan dari doxing ini sendiri adalah seputar data pribadi seseorang. Dikatakan sebagai doxing ketika seseorang menyebarkan data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan.
Data tersebut termasuk nama lengkap, alamat rumah, nama orang tua, riwayat penyakit, rekening di bank dan lain sebagainya.
Tentang doxing sudah diatur pada Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Duh, ngeri banget sih ini. Jangan sampai salah langkah di media sosial dan berujung pidana karena doxing ini ya Be-emers!
Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Komentar
28 Jun 2024 - 05:48
Harus pandai jaga privasi
27 Sep 2023 - 19:14
tau batasan lebih baik
27 Sep 2023 - 11:39
Tetap berhati-hati dalam bersosial media