Sudah bekerja dengan sebaik mungkin, tidak masalah kok kalau kita merencanakan dan melakukan liburan. Biar badan dan otak segar, kerja lebih produktif, pengalaman baru, dan dapat insight baru.
Nah, agar liburan dapat direncanakan dengan baik, tidak mengganggu kesehatan keuangan, Be-emers bisa melakukannya dengan menginvestasikan uang di reksa dana.
Mempersiapkan Dana Liburan dengan Reksa Dana
Ada beberapa alasan menggunakan reksa dana sebagai salah satu instrumen investasi untuk liburan.
1. Membantu menyimpan uang agar tidak dipakai
Karena memang sudah tabiat manusia, kalau ada uang “nganggur” inginnya dipakai. Maka dengan disimpan di reksadana, uangnya akan aman dari pemakaian.
2. Tidak tergerus inflasi
Berbeda dengan reksadana, menyimpan uang di bank akan menyebabkan nilai uang berkurang. Hal ini karena perubahan nilai uang itu sangat cepat.
Memang benar, menyimpan uang di bank uangnya juga disimpan atau tidak akan dipakai. Tetapi, bagi hasil yang hampir nol terutama untuk nominal uang yang kecil dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, akan membuat nilai uang yang kita simpan di bank akan terus menurun atau tergerus karena inflasi.
Baca Juga: Menyiapkan Dana Liburan Akhir Tahun dengan Reksa Dana, Begini Tipsnya!
3. Ada keuntungan bagi hasil
Selain untuk membantu melawan inflasi, menyimpan uang melalui reksadana juga diharapkan mendapatkan cuan tambahan yang merupakan keuntungan dari investasi yang bisa digunakan untuk tambahan biaya liburan atau untuk manfaat lain.
4. Paling mudah
Investasi reksadana juga paling mudah dibandingkan investasi lain seperti saham dan obligasi. Hal ini karena sudah Investasi kita sudah diaturkan oleh manajer investasi, sehingga kita tinggal duduk manis.
5. Sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jadi Be-emers tidak perlu was-was untuk menginvestasikan uang di reksadana.
6. Resiko rendah, keuntungan lumayan
Dibandingkan dengan instrumen investasi yang lain seperti saham dan emas, untuk jangka pendek, reksadana memiliki resiko yang lebih rendah.
7. Penghasilan sudah bebas pajak
Berdasarkan Undang-undang PPh pasal 4 ayat 3, bagi hasil dari reksadana tidak akan dikenai pajak lagi. Hal ini karena keuntungannya sudah dikurangi berbagai biaya, termasuk pajak.
Artinya, sebelum diserahkan ke investor, bagi hasilnya sudah dikenai pajak terlebih dahulu.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.