Alasan Rekening Dormant Kamu Diblokir PPATK, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali!

Ilsustrasi seorang perempuan yang sedang mengalami masalah transaksi finansial (Foto Freepik.com)

Ilsustrasi seorang perempuan yang sedang mengalami masalah transaksi finansial (Foto Freepik.com)


Beberapa hari ini saya menerima gambar karikatur lewat WhatsApp dengan tulisan sebagai berikut:
  • Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara
  • Tanah nganggur 2 tahun disita negara
  • Kamu nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli
Meme yang membuat saya terkejut sekaligus berpikir keras kenapa dan apa alasan rekening nganggur 3 bulan diblokir negara?

Saya hampir tak percaya kenapa rekening dormant bisa diblokir negara.  Sepengetahuan saya yang pernah bekerja di dunia perbankan selama 28 tahun, rekening yang dormant (tidak aktif selama 3, 6, dan 12  bulan), akan otomatis mendapatkan status dormant, masih bisa menerima uang tapi tidak bisa menarik uang. Perlu reaktivasi rekening di perbankan.  

Namun, saya kaget dengan statement bahwa  Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  akan memblokir rekening  dormant
 

Apa itu Rekening Dormant?

Kita perlu mengetahui lebih dulu apa artinya rekening dormant?.  Rekening dormant artinya rekening yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, tergantung kepada kebijakan masing-masing bank.  

Jika tidak ada transaksi selama waktu tertentu, status rekening akan berubah menjadi “dormant”, tidak dapat melakukan transaksi ke luar seperti transfer, tarik tunai, pembayaran apa pun.

Dampak rekening dormant adalah adanya biaya administrasi tambahan, misalnya Rp50.000/per bulan dari sisa saldo, tidak dapat digunakan transaksi, hingga potensi penutupan rekening oleh bank.


Baca Juga: Punya Rekening Lebih dari Satu? Ternyata Ini Fungsinya!
 


Mengapa PPATK Memblokir Rekening Dormant?

Siapa yang juga bertanya-tanya, apa alasan PPATK memblokir rekening dormant? Dilansir dari PPATK.go.id, ditemukan 1 juta rekening yang telah dianalisa oleh PPATK sejak tahun 2020.

Dari 1 juta rekening tersebut, ada 150 ribu rekening nominee.  Artinya dicurigai ada aktivitas jual beli rekening, peretasan, money laundering, dan penyalahgunaan lain seperti judi online yang melawan hukum.

Bahkan ditemukan ada 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah aktif selama hampir lebih dari 3 tahun.  Juga ditemukan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah yang juga dormant, dengan nilai yang cukup fantastis yaitu Rp500 miliar.

PPATK selaku pengawas keuangan Pemerintah, memohon kepada perbankan untuk selalu waspada dalam pembukaan rekening dengan menerapkan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Penerapan Customer Due Diligence(CDD).

Berdasarkan laporan dari perbankan tentang nasabah yang dinyatakan tidak aktif atau dormant akan menghentikan sementara rekening tersebut dalam jangka waktu paling lama kerja.  Apabila dibutuhkan PPATK dapat memperpanjang waktu penghentian paling lama selama lima belas hari kerja.

Tujuan dari penghentian itu sebagai pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan bahwa mereka memiliki rekening dormant.

Apabila pemegang rekening sudah meninggal, maka ahli waris atau pimpinan perusahaan (basi nasabah korporasi) juga harus segera pergi ke perbankan untuk mengaktifkan.
 

Penghentian Rekening Dormant Memberikan Keamanan untuk Nasabah?

Lantas, muncul pertanyaan apakah dengan penghentian sementara rekening dormant ini adalah cara terbaik untuk memberantas penyalahgunaan transaksi finansial?

Dikutip dari ppatk.go.id, dengan ditemukannya 140 ribu rekening dormant dalam kurun 10 tahun dengan nilai Rp428.612.372.321,00, maka PPATK mengambil tindakan dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

PPATK tetap menjamin bahwa rekening yang dihentikan sementara tetap aman dan uang nasabah tetap utuh 100%.

 PPATK mendorong agar pemilik rekening untuk verifikasi ulang dan memastikan rekening tidak disalah gunakan untuk kepentingan kejahatan.