Tips menghimpun dana darurat (Foto Freepik.com)
Likes
Bagi dunia kerja saat ini penuh dengan dinamika. hari ini perusahaan masih berjalan lancar, tetapi bulan depan atau kapan pun bisa terjadi perubahan mendadak, perusahaan bangkrut, operasional tutup.
Ketika perusahaan tutup atau bangkrut, para karyawan pun akan kena PHK. Seperti halnya dengan karyawan perusahaan start-up yang sedang mengalami “winter technology”.
Hampir semua perusahaan start-up meredup dan karyawannya kena PHK dalam waktu yang singkat.
Memang ketika PHK terjadi, ada yang mendapat pesangon. Apabila perusahaan masih memiliki dana yang likuid. Namun, apabila perusahaan sudah bangkrut, tidak ada lagi dana untuk bayar pesangon karyawan.
Di saat yang genting itu, para karyawan yang kena PHK tidak dapat mengandalkan uang pesangon saja, tetapi harus memiliki dana darurat.
Apa itu Dana Darurat?
Dana darurat atau emergency fund adalah pemenuhan aspek finansial di saat seseorang menghadapi situasi yang tidak terduga atau darurat.Contohnya seperti kehilangan pekerjaan, perbaikan mendesak properti, bahkan sampai kebutuhan medis (kecelakaan atau sakit keras) dan bencana (meletusnya gunung merapi, longsor ).
Kita dapat menyimpan dana darurat yang paling aman dalam bentuk likuid seperti deposito berjangka, dana likuid dan dana likuid dalam pasar uang.
Meskipun deposito berjangka dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan pengenaan penalti, tetapi lebih dianjurkan agar memiliki dana likuid yang ada dalam tabungan yang mudah dicairkan kapan saja.
Juga dana di pasar uang yang dapat dicairkan sewaktu-waktu dan tinggal menunggu besok atau lusanya masuk ke rekening koran.
Hindari menginvestasikan dana darurat Anda dalam bentuk saham atau dana ekuitas.
Berapa besarnya dana darurat yang harus disiapkan? Idealnya dana darurat yang harus disiapkan untuk mereka yang masih single atau jomblo adalah 3x gaji terakhir.
Contohnya gaji terakhir Rp6 juta maka kita harus punya dana darurat sebesar Rp18 juta. Sementara untuk mereka yang sudah berkeluarga harus punya 6x gaji terakhir, jika gaji terakhir Rp.6 juta artinya Rp36 juta.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.