halal atau haram?
Likes
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Dalam perkembangan zaman, teknologi semakin hari semakin canggih, sehingga masyarakat merasa mudah dalam melakukan aktifitas jual beli. Kemajuan ini telah memanjakan banyak umat manusia.
Kemajuan teknologi informatika merambat ke perdagangan. Sekarang dengan jaringan internet bisa melakuakn transaksi. Berbeda dengan dahulu, yang dapat dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Perbedaan yang membedakan bisnis online dan offline yaitu proses transaksi akadnya dan
media dalam proses tersebut. Unsur yang paling penting dalam suatu bisnis adalah akadnya. Maka bisnis dalam islam sifat bendanya harus jelas, seperti transaksi istishna’ dan salam.
Bisnis online sebenarnya sama dengan bisnis offline. Hanya saja kondisi tempat yang tidak
saling bertemu. Namun, rukun nya sama seperti bisnis offline.
Penjual dan Pembeli
Jual-beli tidak akan berjalan tanpa penjual dan pembeli. Maka, keberadaan penjual dan pembeli itu perlu, sehingga menyebabkan transaksi yang sah. Dengan keridhaan antara kedua belah pihak, karena prinsip muamalah adalah saling ridha satu sama lain.Objek yang Dijual
Barang yang diperjual belikan harus jelas dan tidak boleh disembunyikan fakta tentang barang tersebut. Jika dalam offline, sudah pasti jelas kondisi barangnya.Dalam bisnis online, penjual menampilkan foto kondisi barangnya dengan jelas disertai deskripsi produknya. Tidak boleh merekayasa barang dengan memperbagus foto tersebut.
Pembeli diberikan hak khiyar, yaitu hak untuk membatalkan jika barang yang dibeli tidak
sesuai dengan deskripsi atau barangnya mengalami kecacatan. Maka dari itu penjual harus
memberikan fakta yang nyata terhadap barang yang ia jual.
Ijab Qobul (Shighat)
Pembeli menyatakan pembelian dengan menyerahkan uang kepada penjual (ijab) kemudian penjual menerima uang tesebut dan menyerahkan barangnya (qobul). Ijab qobul ini merupakan perpindahan kepemilikan dari sebuah transaksi jual beli harus melalui adanya ijab qobul (shighat).Dalam bisnis online, terjadi ijab qobul ketika pembeli menyatakan pembeliaannya lalu mentransfer uangnya, lalu penjual menerima uangnya dan menyerahkan barangnya. Transaksi seperti itu sudah dikatakan sah meskipun kedua belah tidak bertemu secara langsung.
Jadi, bisnis online dalam pandangan islam sebenarnya dipandang sah-sah saja. Hanya saja,
penjual perlu memperhatikan cara menjual serta disertai deskripsi produk yang sesuai sehingga si pembeli tidak merasa dirugikan. Kejujuran juga ditekankan dalam bisnis online
“Jujur dan kepercayaan adalah modal awal dan paling dasar dari pengusaha muslim”
Kosngosan
Komentar
15 Jun 2024 - 18:06
Hendaknya lebih tau kaidah dasar muamalah dulu
28 Jun 2020 - 16:28
Artikel yang bermanfaat dan berwawasan, keren !