Apa Saja Dampak Disahkannya UU HPP bagi Karyawan?

Apa Saja Dampak Disahkannya UU HPP bagi Karyawan? Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Pada 7 Oktober 2021 lalu, DPR RI telah resmi mengesahkan UU HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Be-emers. Undang-undang tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan negara dan merealisasikan sistem pajak yang lebih adil.

Be-emers tau nggak sih, disahkannya UU HPP ini juga membawa pengaruh signifikan bagi para pekerja, lho, yaitu pada aspek perpajakan.

Lalu, apa saja ya perubahan yang dibawa dan dampak yang ditimbulkan dari sahnya UU baru ini? Yuk, kita bahas bersama!
 

NIK Sebagai NPWP

Jika kamu sudah menjadi seorang wajib pajak, maka kamu harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas untuk bisa membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

Nah kini, pemerintah mengatur lewat UU HPP bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, yang bisa kamu lihat pada KTP atau Kartu Keluargamu, bisa difungsikan sebagai NPWP, Be-emers. Peraturan tersebut tertuang pada UU HPP Pasal 2.

Melansir dari CNN Indonesia, kebijakan tersebut dibuat agar dapat menyederhanakan birokrasi dan administrasi terkait pajak.


Tapi, nggak serta merta semua orang yang sudah memiliki NIK wajib membayar pajak, kok! Sang pemilik NIK akan dikenakan pajak jika jumlah penghasilannya sudah melampaui tingkat PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
 

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Penggolongan rentang PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan juga besaran tarif pajaknya memiliki perubahan dibandingkan sebelumnya, yaitu: 
 

Perbedaan Besaran Tarif PKP antara UU PPh (Lama) dengan UU HPP (Baru) - Bisnis Muda

 

Hukuman & Denda

Sebelumnya, segala aspek perihal sanksi bagi para pengemplang pajak atau mereka yang tidak taat membayar pajak diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan diberlakukannya UU HPP, besaran sanksi yang diberikan pun berubah.

Jika si pelanggar yang terlambat membayar pajak menerima teguran dari DJP dan langsung membayarnya, maka denda yang dibayarkan hanya sebesar 30 persen, di mana sebelumnya denda yang berlaku adalah sebesar 50 persen.

Dahulu, jika pelanggarannya sudah masuk ke pengadilan karena si pelanggar tak kunjung membayar kewajibannya, maka jika ia terbukti bersalah, akan dikenakan denda sebesar 100 persen ditambah ancaman penjara, lho!

Namun, kini hukumannya telah diringankan menjadi denda yang hanya sebesar 60 persen dari kewajiban pajak tersebut.
 

Tax Amnesty 2.0

Menurut DJP alias Direktorat Jenderal Pajak, definisi dari tax amnesty adalah pengampunan pajak yang berupa penghapusan jumlah pajak yang seharusnya kamu bayarkan, Be-emers.

Dahulu, pada tahun 2016 hingga 2017, Indonesia pernah menerapkan kebijakan ini. Hal ini membuat para wajib pajak yang melanggar tidak akan dikenakan hukuman jika mereka mengungkap harta kekayaannya yang semestinya dikenakan pajak dan membayar uang tebusan.

Rencananya, tax amnesty 2.0 alias jilid 2 ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang, dilansir dari Katadata. Kebijakan tersebut diperkirakan akan dilaksanakan secara online.

Apa tanggapanmu tentang penerapan UU HPP ini, Be-emers? Komen di bawah, ya!