Online Credit Illustration - Canva
Likes
Belakangan ini marak banget pinjaman online melalui perusahaan financial technology (fintech). Dari laman Bank Indonesia, yang dimaksud dengan fintech merupakan sebuah gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
Dengan adanya fintech, transaksi dan layanan keuangan pun jadi lebih efisien. Bagi konsumen, menurut Bank Indonesia, fintech dapat memberikan sejumlah keuntungan seperti pilihan yang lebih banyak dan harga yang lebih murah.
Fintech juga dinilai dapat mengurangi jumlah pinjaman yang berbunga tinggi. Selain itu, sudah bisa dipastikan, kehadiran fintech ini dapat membantu kamu untuk memiliki pinjaman.
Pinjaman melalui fintech memang lebih mudah. Sayangnya, sejumlah kasus pinjaman online dari perusahaan fintech ilegal juga marak terjadi.
Bahkan, di tengah pandemi Covid-19, jumlah fintech ilegal kian marak. Di semester pertama tahun ini, dilansir dari Bisnis.com, Satgas Waspada Investasi OJK telah menindak 589 pinjaman online ilegal.
Nah, sebelum kamu kepincut untuk meminjam dana melalui fintech, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan nih biar enggak boncos.
Kenali Jenis-Jenis Fintech
Perusahaan fintech itu enggak cuma satu lho, Be-emers. Menurut Bank Indonesia, fintech terdiri dari empat jenis. Pertama, ada marketplace financial.Nah, ini biasa kamu kenal juga sebagai Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding. Perusahaan ini sering banget kamu temui dalam hal pinjaman dan investasi secara online.
Baik P2P maupun Crowdfunding, sama-sama memberikan kemudahan dalam memfasilitasi kebutuhan pendanaan. Kedua, ada juga perusahaan finansial yang menyediakan e-wallet untuk memudahkan transaksi berupa pembayaran, hingga settlement.
Selain memberikan pendanaan dan e-wallet, ada juga fintech yang bisa membantu kamu mengatur dan menyediakan informasi terkait keuangan. Fintech ini juga dikenal sebagai manajemen risiko investasi dan market aggregator.
Cek Legalitas Fintech
Satgas Waspada Investasi menyebutkan kalau hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa fintech tersebut sudah ada di laman OJK. Soalnya, sebuah entitas resmi telah mendapat izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Selain itu, biar makin yakin, kamu juga bisa cek keterlibatan perusahaan fintech sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) atau bukan. Perlu kamu ketahui, AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK buat mengawasi dan mengarahkan kegiatan penyelenggaraan layanan fintech.
Adapun, kamu juga bisa cek alamat resmi dari perusahaan fintech tersebut. Jika identitas dan alamat kantornya tidak jelas, lebih baik jangan percaya dengan fintech tersebut ya, Be-emers!
Jangan Mudah Tergiur Penawaran Fintech
Dengan iming-iming bunga yang enggak terbatas dan kemudahan kesepakatan pinjaman, para perusahaan fintech ilegal gampang banget nih menjebak korbannya. Padahal, perusahaan fintech resmi pasti punya sistem yang jelas buat memastikan pembayaran setiap pinjamannya.Selain itu, perusahaan fintech resmi wajib memiliki batas bunga. Dengan memberikan bunga yang tak terbatas, perusahaan fintech ilegal bisa menjerat para nasabahnya dengan bunga beserta dendanya yang kian mencekik.
Makanya, kamu perlu banget memastikan kembali informasi seperti syarat dan ketentuan pinjaman melalui perusahaan fintech. Adapun, informasi itu juga mencakup ketentuan bunga, denda, dan risiko.
Pastikan Pinjaman Sesuai Kebutuhan & Kemampuan
Ini juga enggak kalah penting. Sama halnya kayak berbelanja, meminjam uang pun harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.Pastikan kamu enggak meminjam uang untuk hal-hal yang konsumtif ya. Soalnya, hal itu untuk menghindari denda, bahkan gagal bayar yang berujung pada dikejar-kejar debt collector dan penyitaan aset. Aduh, serem banget!
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.