KASUS JOUSKA: PT Amarta Janus Indonesia Ternyata Awalnya Adalah Perusahaan Konstruksi dan Properti

Ilustrasi konstruksi (Foto: Freepik)

Like

Nama Aakar Abyasa Fidzuno tengah menjadi topik pembicaraan hangat dalam sepekan terakhir seiring dengan kehebohan PT Jouska Finansial Indonesia, perusahaan yang dia pimpin.

Berawal dari keluhan klien soal kejanggalan layanan Jouska di media sosial, perusahaan penasihat keuangan itu kini berhenti beroperasi sementara.

Penghentian sementara dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu secara virtual dengan manajemen Jouska, seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (24/7/2020). 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska yakni mendapatkan izin online single submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Pada prakteknya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.


Kiprah Jouska boleh dibilang membuat decak kagum. Sepak terjang Aakar mendirikan Jouska, perusahaan perencana keuangan independen, membuat Aakar menjadi terkenal. Pengikutnya di instagram mencapai 74.800 akun. Platform milik Facebook itu juga memberikan centang biru pada akun @aakarabyasa.

Tidak bisa dipungkiri bila Jouska telah membuat nama Aakar melambung. Namun sejatinya, Jouska adalah perusahaan ketiga yang dibentuk oleh pria kelahiran 1984 itu.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, tiga tahun sebelum Jouska, Aakar mendirikan PT Amarta Janus Indonesia pada 2 November 2015. Perusahaan itu dibentuk untuk mengincar proyek-proyek konstruksi dan properti.

Misalnya saja pembangunan gedung, real estate, dan rumah susun. Amarta Janus Indonesia juga menerima pembangunan jembatan, dermaga hingga perangkat gas dan air minum.

Aakar juga mengendalikan Amarta Janus Indonesia dengan kepemilikan saham sebanyak 80 persen. Dalam perusahaan itu Indah Hapsari ditunjuk sebagai Direktur. Dia memiliki porsi saham 6 persen setara dengan 120 lembar.

Adapun Farah Dini Novita dan Marlina menduduki posisi yang sama sebagai Komisaris Utama dan Komisaris. Masing-masing memiliki 4 persen saham atau setara dengan 80 lembar.

Akan tetapi, Aakar menambah personil dengan menggandeng Nyoman Brahmasta, Adriansyah Ekaputra dan Dwita Ariani. Ketiga pemegang saham tersebut tidak memiliki kedudukan khusus di AJI. Selain itu, ketiganya berbagi kepemilikan saham yang sama sebesar 2 persen atau 40 lembar. 

Namun dalam perjalanan selama setahun, Nyoman Brahmasta dan Adriansyah Ekaputra keluar dari jajaran pemegang saham. Posisi keduanya digantikan oleh Indrasto Budisantoso yang memiliki 340 lembar saham atau setara dengan 17 persen. Indah Hapsari, Farah Dini Novita dan Marlina mengurangi kepemilikan dan mengalihkan kepada Indrasto.