Orang kaya Tak Berhak Beli Gas Subsidi 3Kg. Hanya Konsumen yang Tepat Sasaran yang Berhak beli Gas Melon 3 KG

pinterest-seekpng.com

Like

Tepat tangga; 1 Juni 2024, banyak warga yang masih belum paham mengapa beli gas 3 kg harus pakai KTP.  Mereka  merasa kesal saat beli Gas 3 Kg di warung harus gunakan KTP. “Kok repot sekali?”

Mekanisme pembelian Gas 3 kg,   pembeli datang ke pangkalan resmi terdekat,  perlu sampaikan NIK kepada penjual atau petugas di pangkalan.   Petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.   Jika sudah terdaftar, akan muncul  tulisan terdaftar. Jika belum, pasti akan muncul belum ada.

Sebenarnya warga sadar bahwa gas subsidi 3 kg itu perutuntukkannya hanya 4 kelompok warga.  Juga  hal itu tidak menyulitkan, jika warga sudah mendaftar sebagai pihak yang berhak untuk membeli gas 3 kg itu sejak Januari 2024 yang lalu, jadi jika hafal nomor NIK tak perlu lagi bawa KTP.
Ketentuan dan peraturan dari Pertamina, mereka yang   membeli elpiji 3 kg bersubsidi adalah
1.Rumah tangga prasejahtera
2.UMKM
3.Nelayan sasaran
4.Petani sasaran


Di luar itu (Hotel, pengusaha, restoran, usaha binatu/pembatikan/peternakan/tani tembakau/jasa  las, usaha skala besar) tidak diperkenanankan untuk membeli gas 3 kg.
Pendataan NIK itu sudah diumumkan sejak Januari 2024 dan sosialisasi kepada warga yang berhak memakai LPG 3 kg bersussbisdi agar dapat langsung ke pangkalan dengan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.
Data NIK di situs web  subisiditepat my pertamina.id/LPG :   http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK  sudah terkoneksi dengan database dari PEnsasaran PErcepatan Penangan Kemiskinan Ekstrem milik Kementerian Sosial.

Mengapa  diberlakukan peraturan pembelian LPG 3 kg dengan KTP?
Tujuan utama dan awal dari penjualan LPG 3 kg adalah subsidii yang tepat sasaran.  Subsidi seharusnya dinikmati oleh kelompok Masyarakat tidak mampu, distribusinya /penyaluran tepat .

Sayangnya, praktek itu tidak dapat dilakukan karena subsidi bagi kelompok rentah tapi selama ini tidak terdaftar, bahkan sebaliknya kelompok maupun yang justru masuk data. 

Pengendalian dan pengawasan subsidi ini ditujukan kepada orang bukan kepada barangnya.
Di lapangan ternyata setiap tahun volume LPG 3 kg terus meningkat rata-rata hampir 4,5 persen.  Di tahun 2019 volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, lalu naik 7,14 juta metrin ton di tahun 2020, dan 7,46 metrik ton di tahun 2021. Terakhir gas melon sampai naik mencapai 7,8 juta metrik ton tahun 20222.

Sebaliknya realisasia volume LPG non subsidi mengalami penurunan sebesar 10,9 persen per tahun.  Realisasi volume LPG non subsidi turun 0,66 juta metrik ton tahun 2019 dan 0,46 juta metrok ton di 2022.

Dengan adanya penyimpangan yang telah berjalan cukup lama, akhirnya terbitlah aturan dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, tentang pembelian gas melon harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan selanjutnya  ada aturan baru tanggal 29/7/2023 untuk mengatur siapa yang berhak menggunakan elpiji 3 kg.

Kapan sosialisasi diadakan?
Sosialisasi transformasi pendistribusisan LPG 3 kg tepat sasaran sudah diadakan lima kali pada tahun 2023.  Sosialisasi dilakukan di 411 kabupaten/kota pada 6 Maret hingga 3 Juli 2023.

Apakah program Beli Gas 3 KG dengan KTP berhasil?
Berdasarkan data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), total ada 189 juta nomor NIK atau KPT yang berhak LPG 3 kg subsidi.

Namun, hingga saat ini yang baru melakukan pendaftaran NIK di system dan melakukan transaksi pembelian gas melon bersubisdi hanya 31,5 juta.  Ada yang mendaftar di tempat sebesar 7,1 juta karena belum terdaftar.   Pemerintah bersama Pertamina harus memverifikasi data 7,1 juta NIK apakah mereka adalah konsumen yang berhak atau tidak.

Semoga proses verifikasi dapat berlangsung cepat dan sisianya yang belum juga mendaftar dan berhak sebagai konsumen segera mendaftar.