Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikasi Halal bagi UMKM (Sumber gambar: Freepik)
Likes
Halo, Be-emers! Jika kamu pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan dan minuman, penting banget nih untuk memperhatikan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal bermanfaat untuk memastikan bahwa produk yang kamu tawarkan sesuai dengan syariat dan hukum Islam.
Apalagi, pasar halal terus berkembang, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional. Yuk, simak proses dan syarat mendaftar sertifikasi halal untuk UMKM di artikel ini!
Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk UMKM?
Sertifikasi halal membantu meyakinkan konsumen Muslim bahwa produkmu bebas dari bahan-bahan yang diharamkan, seperti babi dan alkohol.Selain itu, produk bersertifikasi halal memiliki daya saing lebih tinggi, terutama di pasar internasional. Dengan sertifikasi ini, UMKM bisa memperluas jangkauan pasar dan mendapatkan kepercayaan lebih luas.
Syarat Dasar Mendaftar Sertifikasi Halal
Sebelum Be-emers memulai proses pendaftaran, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat dasar berikut ini:
1. Badan Usaha yang Sah
UMKM harus berbentuk badan usaha resmi, seperti CV, PT, atau koperasi. Pastikan usaha kalian sudah memiliki legalitas yang jelas.
2. Produk yang Jelas dan Spesifik
Sertifikasi halal hanya berlaku untuk produk yang spesifik, jadi Be-emers harus menentukan produk mana saja yang akan didaftarkan.
3. Komposisi Produk Halal
Pastikan semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi berasal dari sumber yang halal. Ini termasuk bahan dari hewan, tumbuhan, dan bahan kimia.
4. Tempat Produksi yang Higienis dan Halal
Proses produksi harus dilakukan di tempat yang terpisah dari produk non-halal, untuk menghindari kontaminasi. Kebersihan dan kehigienisan juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan.
5. Sistem Jaminan Halal (SJH)
Be-emers juga harus memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) yang terintegrasi, seperti prosedur pengelolaan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi produk.Baca Juga: Bebas Khawatir, Berikut Cara Mendaftar Sertifikasi Halal untuk UMKM
Langkah-Langkah Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal
Setelah syarat-syarat dasar terpenuhi, inilah tahapan yang harus Be-emers jalani untuk mendaftar sertifikasi halal:
1. Registrasi melalui BPJPH
Untuk memulai proses sertifikasi halal, Be-emers harus mendaftar di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui situs resmi mereka. Di sana, Be-emers akan diminta untuk membuat akun dan mengisi data terkait UMKM serta produk yang akan disertifikasi.
2. Pemeriksaan Dokumen
Setelah registrasi, Be-emers harus mengunggah dokumen yang diminta, seperti:- Akta Pendirian Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Komposisi dan spesifikasi produk
- Data supplier bahan baku
3. Audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah dokumen diverifikasi, produk Be-emers akan diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH akan melakukan audit langsung ke lokasi produksi, memeriksa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal yang diterapkan.
4. Sidang Fatwa MUI
Setelah audit selesai, hasilnya akan dibawa ke Sidang Fatwa MUI. Di sini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan keputusan apakah produk Be-emers memenuhi syarat kehalalan atau tidak.
5. Sertifikasi Halal
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun. Sertifikat ini bisa Be-emers gunakan untuk mencantumkan logo halal pada kemasan produk.
Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM
Biaya sertifikasi halal untuk UMKM bervariasi, tergantung pada skala usaha dan jenis produk yang akan disertifikasi.Namun, pemerintah telah memberikan subsidi atau keringanan biaya bagi UMKM yang memenuhi syarat. Jadi, pastikan Be-emers mengecek info terbaru tentang biaya pendaftaran di BPJPH atau LPH terkait.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.