UMP naik 6,5%, bagaimana dampaknya untuk karyawan dan pengusaha? (Foto Freepik.com)
Likes
Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5% di tahun 2025, mendapat perhatian luas.
Baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Kenaikan ini tentu memiliki dampak yang signifikan bagi kedua pihak dan menimbulkan berbagai reaksi serta tantangan.
Kenaikan UMP di angka 6.5% dianggap lebih besar ketimbang yang diusulkan oleh Yassrierli, Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6% saja.
Kenapa Presiden Prabowo Menetapkan UMP 6,5%?
Penetapan kenaikan UMP 6,5% oleh Prabowo Subianto didasarkan pada pertimbangan beberapa faktor. Salah satunya adalah inflasi dan perkembangan ekonomi nasional.Inflasi yang stabil dan pertumbuhan ekonomi yang menunjukkan tren positif menjadi alasan untuk menyesuaikan upah agar daya beli buruh tetap terjaga.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan faktor kesejahteraan buruh, yang sangat bergantung pada besaran upah minimum untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Baca Juga: UMP Naik, Tips Kelola Keuangan Pribadi Supaya Tetap Aman!
Disamping itu untuk daya saing produk lokal bersaing dengan produk internasional .
Apa Dasar Penetapan Kenaikan UMP 6,5%?
Dasar dari penetapan kenaikan 6,5% ini merujuk pada formula yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.Perhitungan ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai laju inflasi nasional dalam menentukan angka tersebut. Kenaikan upah ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha di Indonesia.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.