Demo PNS_freepik.com
Sebagai karyawan bekerja di suatu tempat tidaklah selalu aman . Sering terjadi karyawan terjebak kepada masalah kekerasan baik pelakukan antar sesama pekerja atau atasan.
Lalu apa definisi dari kekerasan di tempat kerja? Kekerasan di tempat kerja adalah tindakan atau ancaman kekerasan. Kekerasan ini berkisar pelecehan verbal hingga serangan fisik yang ditujukan kepada orang-orang di tempat kerja atau yang sedang bertugas. Kekerasan dapat terjadi di tempat kerja dimana pun, kapan pun dan di antara semua jenis pekerjaan.
Kekerasan verbal bisa dianggap sebagai kategori dari tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur, asas dalam hukum pidana, serta nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.
Strategi dan Tips Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Tempat Kerja
1.Setiap perusahaan harus memiliki pedoman, kebijakan dan program pelatihan pencegahan kekerasan di tempat kerja formal. Perlunya mengkomunikasikan kepada setiap karyawan yang baru saja direkrut. Mereka bukan hanya sekedar mengerti, tetapi juga mempraktekkan latihan itu setiap bulan sekali.
2.Manager sebagai role model mengambil peran aktif untuk meningkatkan kesadaran karyawan atas rencana tersebut, manager juga berikan peringatan kepada semua karyawan tanda-tanda kekerasan apa saja yang bisa terjadi di tempat kerja dan bagaimana menanggapinya.
3.Memberikan pelatihan pencegahan kekerasan di tempat dan bullying di tempat kerja dan diadakan secara berkala baik untuk karyawan yang baru maupun lama dari semua level dari manajer, supervisor sampai karyawan biasa.
4.Membangun suasana yang kondusif di dalam kantor, ada rasa hormat, percaya dan saling menghormati antar karyawan dan manajemen.
5.Hindari tempat kerja sebagai tempat yang toxic, perundungan dan pelecehan.
6.Waspadailah dan ambil langkah jika terjadi hal-hal yang negatif. Juga perhatikan jangan sampai timbul stres berlebihan pada seseorang sehingga stresor itu bisa menimbulkan kekerasan bagi orang lain.
7. Penyaringan pegawai yang ketat pada saat rekrutmen terutama mereka yang berpotensi melakukan kekerasan dan tetap patuh kepada perlindungan privasi dan Undang-undang anti diskriminasi.
8.Dorong budaya bicara. Apabila terjadi hal negatif, karyawan yang mendapatkan perlakuan kekerasan dapat melaporkan hal itu sesuai dengan prosedur yang ada . Kekerasan dalam bentuk apa pun seperti ancaman, bahaya yang mengancam jiwa.
9. Mengadakan mediasi jika terjadi perselisihan antar karyawan.
10.Mendokumentasikan semua ancaman dan tanggapan Anda terhadap ancaman tersebut., termasuk menghentikan karyawan yang mengeluarkan ancaman.
11.Memberhentikan karyawan dengan hati-hati dan waspada dengan melibatkan saksi atau pihak keamanan bagi karyawan yang melakukan kekerasan.
12.Mengevaluasi setiap sistem keamanan secara berkala .
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.