Melakukan perjanjian pranikah apakah tidak saling percaya? Mungkin pertanyaan itu yang pertama kali terlintas bagi yang masih asing dengan konsep ini. Namun, kini semakin banyak pasangan yang melakukannya.
Lantas, apakah perjanjian dibuat karena kurangnya rasa percaya terhadap masing-masing pasangan? Sebaliknya Be-emers, jika ditelaah lebih jauh, perjanjian pranikah adalah bentuk dan cara bagaimana pasangan saling menghormati hak, tanggung jawab dan tujuan bersama di masa depan.
Membuat perjanjian pranikah bukan berati hubungan pasangan tersebut rapuh dan tidak saling percaya. Namun, sebaliknya kesepakatan dibuat untuk memastikan bahwa hubungan pasangan kuat dan kokoh baik secara emosional ataupun finansial.
Bagaimana Hukum Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian ini bersifat mengikat dan hanya berlaku setelah disahkan oleh pencatatan pernikahan.
Jadi perjanjian pranikah merupakan dokumen legal yang dibuat pasangan sebelum nikah. Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan terkait aset, utang, hingga kewarisan selama pernikahan atau jika terjadi perceraian di masa depan.
Syarat-syarat Perjanjian Pranikah
Meskipun perjanjian pranikah dibuat oleh pasangan tetapi bukan berarti perjanjian tersebut dibuat semau pasangan. Ada syarat dan larangan tertentu, di antaranya sebagai berikut:
- Sesuai namanya, perjanjian pra nikah dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan.
- Perjanjian pra nikah tidak berisi tentang hal-hal yang melanggar hukum agama, susila dan norma yang berlaku.
- Perjanjian harus disepakati oleh kedua pasangan dan disahkan oleh notaris
- Perjanjian pra nikah wajib dicatat oleh KUA atau kantor catatan sipil sebelum melangsungkan pernikahan.
- Perjanjian Pra nikah tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban sebagi pasangan suami istri.
Langkah-langkah Membuat Perjanjian Pranikah
Berikut adalah langkah-langkah membuat perjanjian pranikah yang bisa kamu lakukan:
1. Komunikasi Kunci Utama
Bagaimana pun juga perjanjian pranikah masih tabu bagi sebagian orang. Maka dari itu jika mempunyai keinginan untuk membuat kesepakatan, komunikasikan dan diskusikan terlebih dahulu. Setelah itu informasikan kepada keluarga.
Meskipun mungkin keluarga tidak terkait isi perjanjian. Sebaiknya komunikasikan dengan keluarga untuk menghindari konflik mengenai perjanjian pranikah itu sendiri.
2. Menyusun Perjanjian Pranikah
Setelah mendiskusikan dengan pasangan mengenai isi perjanjian. Selanjutnya konsultasikan dengan ahli hukumnya untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan pastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
3. Daftarkan ke KUA atau Catatan Sipil
Agar dokumen perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum, daftarkan ke KUA atau kantor catatan sipi setelah disahkan oleh notaris.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.