Likes
4. Pilih Asuransi yang Masuk Akal
Pilih yang masuk akal. Masuk akal ini lebih ke arah, tidak ada pihak yang diuntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.Ini karena, secara logika, tidak ada pihak yang ingin dirugikan. Sebagai contoh, pihak asuransi menginformasikan bahwa, meski baru bayar premi satu kali sebesar Rp1.000.000, tapi nanti saat kecelakaan bisa klaim hingga Rp 1.000.000.000,-.
Tetapi tidak ada ketentuan dan informasi yang lebih jelas. Ini, tidak masuk akal, karena nasabah diuntungkan, sedangkan pihak asuransi diuntungkan.
5. Pilih yang Punya Layanan & Pembayaran Jelas
Bukan masalah mahal atau murah, apalagi berkaitan dengan gaya hidup, jadi pilih yang mahal dan terkenal. Tetapi lebih dari itu, pilih asuransi yang jelas jenis pelayanan dan pembayarannya.Pelayanan kesehatan biasanya tertera di tabel penyedia informasi. Dan bisa ditanyakan lebih lanjut jika kurang jelas.
Sedangkan pembayaran misalnya jangka waktu, nominal yang harus dibayarkan, denda dan hukuman atas keterlambatan membayar polis, besarnya uang yang diterima saat penarikan polis (surrender), dan lain-lain.
6. Pilih yang Bisa Mengembalikan Iuran
Ada beberapa hal yang menyebabkan dana iuran dikembalikan kepada pembayar polis. Misalnya karena perang, atau percobaan bunuh diri, atau pelanggaran hukum lain yang tidak termasuk ke dalam tanggungan layanan jasa kesehatan. Untuk hal ini, besarnya iuran bisa dikembalikam kepada pembayar polis.Baca Juga: 4 Jenis Asuransi yang Mesti DImiliki oleh Pasangan Muda
7. Transparansi Jelas
Pihak asuransi tentu saja boleh mengambil jasa dan keuntungan atas layanan yang diberikan. Pun jika pihak asuransi hendak menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan ke pihak lain untuk memanfaatkan dana yang terkumpul dan tidak digunakan.Tetapi, akan lebih baik jika pihak asuransi tersebut transparan kepada nasabahnya (dan investornya).
Ini bisa dibaca di brosur, ditanyakan pada saat pendaftaran asuransi, dan bisa dilihat dari laporan keuangannya.
Bahkan sudah ada kok, bagi hasil yang mendapatkan ditetapkan atas pengelolaan dana tersebut. Misalnya bagi pengelola mendapat bagi hasil 20 persen bagi pembayar polis bagi hasil 80%.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.