
Hukuman Berat vs. Reformasi Sistem: Mana Solusi Ampuh Cegah Korupsi? (Sumber gambar: Freepik)
Likes
Be-emers, kasus korupsi di Indonesia tampaknya seperti lingkaran setan yang sulit untuk diputus. Dari tahun ke tahun, selalu ada pejabat yang tertangkap karena mencuri uang rakyat.
Pertanyaannya adalah, mana yang sebenarnya lebih efektif dalam mencegah korupsi: hukuman yang lebih berat atau reformasi sistem yang lebih transparan?
Hukuman Berat: Efektifkah Memberikan Efek Jera?
Banyak orang berpendapat bahwa penerapan hukuman yang lebih berat, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup, dapat menjadi solusi untuk mencegah pelaku korupsi berpikir dua kali sebelum beraksi. Namun, apakah pendekatan ini benar-benar efektif?Sejumlah negara, seperti China dan Arab Saudi, menerapkan hukuman berat, termasuk eksekusi, bagi para koruptor.
Namun, dalam beberapa kasus, korupsi tetap terjadi. Mengapa demikian? Karena selama sistemnya masih memberikan celah bagi praktik korupsi, hukuman berat saja tidaklah cukup.
Di Indonesia, vonis berat terhadap koruptor masih jarang dijatuhkan. Sering kali, pelaku korupsi mendapatkan remisi atau dipenjara di fasilitas yang mewah.
Keadaan ini membuat hukuman berat kehilangan efek jera yang seharusnya dimiliki.
Reformasi Sistem: Mencegah dari Akar Permasalahan
Daripada hanya mengandalkan hukuman, reformasi sistem dianggap sebagai solusi yang lebih efektif dalam jangka panjang. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Transparansi dan Digitalisasi
Korupsi seringkali muncul akibat adanya celah dalam sistem administrasi. Dengan digitalisasi layanan publik dan peningkatan transparansi anggaran, peluang untuk terjadinya praktik korupsi dapat diminimalkan.Contohnya, penerapan e-budgeting dan e-procurement yang menjadikan pengelolaan keuangan negara lebih terbuka.
2. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Independensi badan pengawas seperti KPK, BPK, dan Ombudsman perlu diperkuat agar dapat bertindak tegas tanpa adanya intervensi politik.Selain itu, aparat penegak hukum harus bersih dari korupsi internal untuk mencegah terjadinya kasus suap dalam penanganan perkara.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.