Apa Aja Perindungan Buat Pekerja saat Pandemi?

Security - Canva

Security - Canva

Like

Meski sedang pandemi Covid-19, kita tetap dituntut untuk produktif. Sejumlah perusahaan pun menerapkan sistem work from home (WFH).

Namun, enggak jarang, di sejumlah sektor tertentu tetap menerapkan sistem work from office (WFO). Meski begitu, baik WFH dan WFO, sebagai pekerja yang bertahan di tengah pandemi, kamu juga perlu untuk mendapatkan perlindungan lho, Be-emers!

Menurut BPJS Watch, dikutip dari laman Bisnis, para pekerja perlu mendapatkan jaminan perlindungan yang baik selama masa pandemi, baik di tempat kerjanya maupun bekerja dari rumah.

Nah, buat kamu yang mungkin punya usaha, kamu wajib banget memberikan sejumlah perlindungan kepada karyawan kamu nih, Be-emers. Adapun, buat kamu para karyawan, kamu juga berhak untuk meminta hal ini kepada perusahaan kamu lho.

Menurut BPJS Watch, ini perlindungan yang perlu diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya.
 

Memastikan untuk Terlindung dari Paparan Covid-19

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, pemberi kerja harus memastikan agar para pekerjanya terlindungi dari bahaya dan risiko paparan Covid-19. Misalnya, memastikan pekerjanya selamat di perjalanan, di tempat kerja, dan saat kembali ke rumah.


Selain itu, ada sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan selama bekerja dan perjalanan pergi–pulang ke tempat kerja. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
  • Pengecekan suhu tubuh
  • Menyiapkan fasilitas cuci tangan
  • Memastikan pemakaian masker, dan sebagainya.

Adapun, pemberi kerja juga perlu memfasilitasi sarana dan prasarana, jika ada pekerjanya yang terjangkit Covid-19. Apalagi, saat ini sudah banyak kasus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Pemberi kerja bisa mewajibkan pekerjanya untuk melakukan rapid test atau swab test. Bahkan, mewajibkan isolasi mandiri dan memproses rujukan rumah sakit.
 

Wajib Bayar Upah & Sistem Kerja Bergilir

Dalam pandemi ini, memang banyak ujian yang harus dihadapi dalam mengembangkan usaha. Meski begitu, BPJS Watch menilai kalau sebaiknya, pemberi kerja wajib membayar upah dengan penuh kepada pekerja yang terjangkit virus corona, meskipun OTG, dan harus menjalani isolasi mandiri.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pekerja tetap terlindungi haknya di tengah pandemi yang mengancam jutaan orang. Namun, pastikan juga hal tersebut disesuaikan dengan keadaan kinerja keuangan perusahaan.

Selain itu, pemberi kerja harus memastikan adanya sistem kerja bergilir. Hal tersebut penting dilakukan agar pekerja yang bekerja di kantor tidak melebihi kapasitas maksimal 50 persen dari total pekerja.
 

Wajib Dapat JKK

Selain itu, baik untuk pekerja yang WFH maupun WFO, perusahaan wajib memastikan mereka semua dapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKm). Pihak BPJS menegaskan kalau pekerja yang terjangkit virus corona saat bekerja harus mendapat JKK atau JKm.

Adapun, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2015 junto PP 82/2019 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKm.