Uang Logam Khusus yang Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia

Ilustrasi Gambar Uang Koin dan Kertas yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia dan Umum - Bisnis Muda - Canva.com

Ilustrasi Gambar Uang Koin dan Kertas yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia dan Umum - Bisnis Muda - Canva.com

Like

Tentunya banyak sekali dari kita masyarakat Indonesia yang masih suka menyimpan uang logam atau kertas yang edisi lama, ya kan, Be-emers?

Uang logam yang diedarkan oleh Bank Indonesia setiap beberapa tahun bisa berubah-rubah warna, bentuk serta dari tekstur uang logam yang diciptakan. Nah, baru-baru ini, ternyata Bank Indonesia menerima penukaran uang logam zaman dulu ditukarkan dengan uang kertas masa kini yang dikeluarkan Bank Indonesia, lho!

Menarik bukan bagi kita yang suka mengoleksi uang logam zaman dulu? Tetapi, tidak sembarang uang logam bisa ditukarkan di Bank Indonesia, nih. Uang logam yang ditukarkan harus berupa uang logam khusus dan tidak berlaku untuk semua uang logam.

Uang Logam Khusus atau Uang Rupiah Khusus (URK), adalah beberapa edisi uang logam yang dicetak khusus dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Salah satunya adalah uang logam yang terbuat dari emas dengan seri Save The Children tahun Emisi 1990-an. Bank Indonesia sudah melakukan pencatatan, bahwa BI mencabut dan menarik peredaran 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus tahun Emisi 1970 dan 1990, (okefinance).


Ramai dibicarakan jika kita melakukan penukaran Uang Rupiah Khusus yang berbentuk uang logam ini, akan mendapatkan nilai nominal uang yang berbeda, Be-emers.

Namun, mengutip dari KompasTv, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan bahwa uang logam yang ditukarkan sudah dipastikan akan memperoleh nilai nominal yang sama dengan yang di dapatkan atau yang tertera.

Apabila ingin melakukan penukaran uang itu sebagai alat transaksi, tentunya uang tersebut akan diubah terlebih dahulu menjadi uang yang bisa digunakan sekarang ini dengan nominal yang sama, lanjutnya.

Pihak BI akan membeli uang logam tersebut dengan nominal yang sama. Dilansir dari kompas.com, berikut adalah jenis-jenis uang logam khusus yang dapat ditukarkan, antara lain:
 

Uang Rupiah Khusus (URK) dengan seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 dengan sebanyak 10 pecahan, yaitu:

  • Uang logam dengan bahan perak Rp 200
  • Uang logam dengan bahan perak juga Rp 250
  • Uang logam dengan bahan perak Rp 500
  • Uang logam dengan bahan perak Rp 750
  • Uang logam dengan bahan perak nominal Rp 1.000
  • Uang logam dengan yang berbahan emas Rp 2.000
  • Uang logam yang berbahan emas juga Rp 5.000
  • Uang logam berbahan emas Rp 10.000
  • Uang logam berbahan emas Rp 20.000
  • Uang logam yang berbahan emas Rp 25.000
 

Uang Rupiah Khusus (URK) dengan seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dengan banyaknya 3 pecahan, yaitu:

  • Uang logam yang berbahan perak dari Rp 2.000 , Rp 5.000 serta uang logam berbahan emas Rp 10.000
 

Uang Rupiah Khusus dengan seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 dengan banyaknya 2 pecahan, yaitu:

  • Uang logam yang berbahan perak Rp 10.000 serta uang logam yang berbahan emas dengan nominal Rp 200.000
 

Uang Rupiah Khusus dengan seri Save The Children Tahun Emisi 1990 dengan banyaknya 2 pecahan, yaitu:

  • Uang logam yang berbahan perak Rp 10.000 serta uang logam yang berbahan emas dengan nominal Rp 200.000
 

Uang Rupiah Khusus dengan seri Perjuangan Angkatan 45 Tahun Emisi 1990 dengan banyaknya 3 pecahan, yaitu:

  • Uang yang berbahan emas Rp 125.000, Rp 250.000 dan Rp 750.000 semua dengan bahan dari emas

Mengutip dari laman resmi BI, bahwa masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus jika ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum. Penukaran tersebut sudah dapat dilakukan terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.