6 Jenis Status Kepemilikan Tanah Illustration Web Bisnis Muda - Image: Canva
Likes
Bagi kamu yang ingin memulai investasi atau membeli sebidang lahan ataupun properti, penting bagi kamu untuk mengetahui jenis-jenis kepemilikan tanah, Be-emers.
Dengan mengetahui berbagai jenis status kepemilikan tanah, kamu akan terbantu untuk bisa menentukan nilai properti yang ingin kamu beli. Selain itu, kamu bisa terhindar dari penipuan saat melakukan transaksi jual beli tanah.
Adanya sertifikat tanah dapat menjadi patokan dan acuan terhadap legalitas lahan yang akan dibeli. Bahkan, kamu juga membutuhkan sertifikat tanah saat ingin mendirikan bangunan ataupun meminjam dana ke bank.
Nah, ada beberapa jenis status kepemilikan tanah yang masing-masing memiliki fungsinya sendiri. Yuk, kita bahas bersama, Be-emers!
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Menurut Rumah123, SHM, yang merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Milik, merupakan surat tanah yang memiliki kekuatan paling tinggi di mata hukum, yang dapat dimiliki turun-temurun tanpa adanya batas waktu.Jika kamu memiliki sertifikat jenis ini, hal tersebut menandakan bahwa kamu mepunyai bukti kepemilikan yang valid dan sah atas sebidang lahan atau tanah. Sebagai pemilik, kamu juga berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan yang dimiliki sesuai dengan keinginan.
Sertifikat Hak Milik juga akan sangat membantu ketika terjadi sengketa, karena dengan adanya sertifikat tersebut kamu memiliki bukti kuat atas hak terhadap lahan tersebut. Selain itu, biasanya SHM juga menjadi jaminan terkuat jika kamu ingin mengajukan kredit ke bank.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Status kepemilikan tanah yang satu ini mengacu pada hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain.Umumnya, sertifikat HGB dibatasi jangka waktu tertentu yaitu selama 30 tahun. Jika sudah mencapai batas waktu tersebut, kamu bisa memperpanjang kembali untuk 20 tahun ke depan.
Perlu dicatat, sertifikat jenis ini bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), dan juga perusahaan yang berdiri di bawah hukum Indonesia, yang biasanya digunakan untuk membangun perumahan atau apartemen.
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Nah, sertifikat HGU atau hak guna usaha dibuat oleh badan hukum dan langsung dikontrol oleh negara dalam kurun waktu tertentu.Jenis kepemilikan tanah yang satu ini diberikan oleh pemerintah bagi badan usaha atau bahkan individu untuk mengelola sebidang tanah. Tujuan pengelolaannya biasanya seputar peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
Lahan yang bisa ditetapkan sebagai hak guna usaha harus memiliki luas minimal sebesar 5 hektar dan maksimal 25 hektar.
Sertifikat HGU memiliki waktu penggunaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. Sertifikat ini juga bisa dipindahtangankan walaupun memerlukan waktu yang lama yaitu sekitar 2 tahun.
Sertifikat Hak Pakai (HP)
Sertifikat ini menunjukkan hak untuk memanfaatkan dan mengumpulkan hasil dari sebuah lahan yang secara langsung dikontrol oleh negara.Namun, tak hanya milik negara, sertifikat ini juga berlaku pada lahan milik pihak lain lewat sebuah perjanjian yang legal.
Berbeda dengan sewa, hak pakai tersebut diberikan selama jangka waktu tertentu selama lahan tersebut digunakan untuk tujuan tertentu dengan imbalan yang juga telah ditentukan tanpa adanya unsur pemerasan.
Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMRS)
Sertifikat kepemilikan tanah yang satu ini akan kamu dapatkan jika kamu mempunyai aset tetap berupa hunian vertikal, contohnya seperti apartemen dan rumah susun.SHMRS merupakan sertifikat dengan hak satuan rumah susun yang dibangun di atas lahan dengan kepemilikan bersama, yang bersifat perorangan dan terpisah.
Jika lahan tempat hunian vertikal tersebut berdiri telah berstatus hak milik, maka bangunan beserta unit hanya boleh dimiliki oleh WNI.
Girik atau Petok
Status kepemilikan tanah yang satu ini sebenarnya bukanlah sebuah sertifikat tanah. Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan yang menjelaskan bahwa seseorang telah memiliki dan menguasai sebidang lahan.Lahan yang memiliki status girik biasanya bukanlah lahan yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan lahan milik adat. Status kepemilikannya di mata hukum pun tergolong rendah.
Jika kamu ingin membeli tanah girik, kamu harus memastikan bahwa nama yang ada pada dokumen girik sama dengan yang tertera pada akta jual beli ya, Be-emers. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari konflik di masa depan.
Nah, gimana Be-emers, udah nggak bingung lagi kan dengan jenis-jenis status kepemilikan tanah?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.