Fenomena Viral di TikTok: Ancaman Terhadap Privasi di Ruang Publik

Fenomena Viral di TikTok: Ancaman Terhadap Privasi di Ruang Publik (Sumber: Freepik)

Fenomena Viral di TikTok: Ancaman Terhadap Privasi di Ruang Publik (Sumber: Freepik)

Like

Fenomena konten TikTok yang viral belakangan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap privasi individu di ruang publik. Video-video yang merekam orang tanpa izin dan mengunggahnya dengan narasi yang menyesatkan telah menimbulkan kontroversi di media sosial.

Sebuah video yang diunggah oleh akun @txtorangmiskin menjadi perbincangan hangat. Video tersebut menampilkan seorang pria sedang makan dengan lahap di pinggir jalan, namun narasi yang menyertainya menggambarkan situasi yang mengejek.

Reaksi netizen pun tak kalah hebatnya, dengan beberapa di antaranya mengecam budaya ini sebagai pelanggaran terhadap privasi individu.

Pada dasarnya, banyak orang tidak menyadari bahwa hak privasi merupakan hak yang harus dihormati, terutama dalam konteks konten yang diunggah secara daring. Merekam seseorang tanpa izin dan mengunggahnya dengan narasi yang tidak pantas bukan hanya mengganggu privasi, tetapi juga dapat merugikan reputasi individu yang direkam.

Dampak dari merebaknya konten semacam ini juga dapat dirasakan oleh masyarakat umum, yang merasa was-was ketika berada di tempat umum. Mereka menjadi lebih waspada terhadap kemungkinan direkam secara diam-diam dan dijadikan bahan konten viral.


Namun, perlu dicatat bahwa tindakan merekam dan mengunggah orang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas mengatur tentang hal ini. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak

mendistribusikan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenai pidana.

Demikian pula, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750.000.000,00.

Henry Indraguna, seorang ahli hukum, juga telah menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Masyarakat perlu menyadari konsekuensi dari tindakan mereka dalam mengunggah konten yang melanggar privasi individu.

Dalam menghadapi fenomena ini, penting bagi platform media sosial seperti TikTok untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terkait privasi dan keamanan. Edukasi kepada pengguna tentang pentingnya menghormati privasi orang lain juga harus ditingkatkan.

Sebagai kesimpulan, fenomena viral di TikTok yang melibatkan merekam dan mengunggah orang tanpa izin merupakan ancaman serius terhadap privasi individu di ruang publik. Peraturan hukum yang ada harus ditegakkan secara tegas, sementara kesadaran masyarakat tentang pentingnya privasi individu juga harus ditingkatkan.

Hanya dengan langkah-langkah ini kita dapat mengatasi masalah ini dan menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan hormat terhadap privasi.



___________________________________________________

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung!