Ilustrasi tax amnesty (freepik.com)
Likes
Menurut laman cnnindnesia.com, yang dimaksud tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini belum melakukan kewajibannya, baik karena lupa atau karena mengemplang pajaknya.
Setelah diberlakukan tax amnesty jilid I dan jilid II, saat ini muncul wacana tax amnesty jilid III yang akan berlaku pada tahun 2025.
Tax Amnesty jilid III ini sejalan dengan keinginan pemerintah agar penerimaan pajak tahun 2025 meningkat.
Baca Juga: Dampak Tax Amnesty Jilid III, Dari Positif, Negatif, hingga Jangka Panjang
Dampak Positif dari Tax Amnesty
1. Mendorong para wajib pajak agar patuh pajak
2. Meningkatkan perekonomian negara
3. Meringankan beban dari para wajib pajak
Adanya tax amnesty akan membantu mereka mendapatkan keringanan dalam pembayaran sanksi dan denda tersebut, sehingga merekan dapat fokus untuk menjalankan usahanya.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.