Be-emers, wacana
tax amnesty jilid III kembali digulirkan dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media.
Ada berbagai pendapat mengenai munculnya wacana
tax amnesty jilid III ini, antara lain karena pemerintah butuh dana instan segera. Tetapi apa benar, itu solusi yang tepat?
Sebelum kita lanjutkan pembahasannya, yuk kita ketahui dulu pengertian dari tax amnesty jilid III.
Apa itu Tax Amnesty dan Mengapa Harus Ada Jilid III?
Dikutip dari
pajak.go.id, tax amnesty atau diterjemahkan ke Bahasa Indonesia berarti penghapusan pajak adalah “Penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan tidak kena sanksi perpajakan atau pidana dengan cara mengakui dan melaporkan harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan Undang Undang tentang pengampunan pajak"
Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Jilid III, Mengapa dan Bagaimana Potensinya?
Sedangkan tambahan judul jilid III karena sebenarnya amnesti pajak ini sebelumnya sudah dilakukan dua kali, yaitu pada tahun 2016 dan 2017.
Pro dan Kontra Tax Amnesty Jilid III
Ada berbagai pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa hal ini akan menguntungkan beberapa pihak karena kewajiban pajak yang sebelumnya seharusnya dibayar, justru dihapuskan.
Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ini adalah bentuk ketidakadilan, karena merugikan pihak yang sudah patuh pajak.
Pendapat yang lain lagi adalah ini tidak akan efektif, karena amnesty itu seharusnya cukup satu kali setiap satu generasi. Jadi pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan tax amnesty jilid III.
Dan pendapat yang lain lagi adalah, objek utama tax amnesty jilid III ini bukan orang yang wajib membayar pajak, melainkan pemerintah memang butuh dana segera, selain hutang.
Orang yang melaporkan hartanya yang kena pajak, meskipun saat ini dihapuskan kewajiban pajaknya, namun di masa mendatang, pemerintah tetap akan dapat pembayaran pajak dari orang yang wajib pajak tersebut.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.