UMP Naik 6,5 Persen, 8 Tips untuk Pengusaha!

UMP naik 6,5 persen harus disikapi dengan bijak oleh pengusaha. Sumber gambar: Adobe Express

Like
Be-emers, presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto mengemukakan bahwa Upah Minimum Propinsi (UMP) naik hingga 6,5 persen. Di satu sisi, ini akan meningkatkan pendapatan karyawan. Namun di sisi lain, ini akan menambah anggaran pengeluaran bagi pengusaha.
 
Bagi pengusaha sendiri, jika tidak pandai-pandai mengelola keuangan, maka pengeluaran tambahan akibat UMP naik 6,5 persen akan dapat menggerus pendapatan dan mengurangi kelancaran aktivitas usaha.
 
Hal lain yang mungkin bisa dilakukan oleh pengusaha akibat UMP naik 6,5 persen adalah dengan menaikan harga barang atau jasa yang diproduksi. Namun untuk menaikkan harga ini, bisa saja menyebabkan penjualan menjadi menurun, karena pelanggan merasa keberatan.
 
Pun, dengan menaikkan harga barang dan jasa, bisa saja menyebabkan barang dan jasa sejenis dari kompetitor menjadi lebih laku, jika kompetitor tersebut tidak menaikkan harga barang dan jasanya, meski UMP naik 6,5%.
 

8 Tips untuk Pengusaha Bertahan di Tengah Kenaikan UMP 6,5 Persen

Oleh karena itu, bagi para pengusaha, UMP naik 6,5% harus diikuti dengan usaha-usaha berikut ini, antara lain:

1. Lakukan efisiensi

Inilah saatnya para pengusaha untuk berbenah lagi, melakukan efisiensi, memangkas pengeluaran untuk hal-hal yang tidak perlu, sehingga pengeluaranya bisa dialihkan ke UMP yang naik 6,5%.

Baik dalam hal penggunaan bahan baku, proses produksi, bahkan penggunaan karyawan. Tetapi karyawan merupakan alternatif yang paling akhir, bahkan usahakan tidak perlu ada pemangkasan karyawan. 
 

2. Tingkatkan sumber pemasukan

Ini bisa dilakukan dengan mengolah hasil samping produksi barang dan jasa, yang selanjutnya bisa dijual, sehingga bisa meningkatkan pendapatan sebagai kompensasi akibat adanya UMP naik 6,5 persen.
 

3. Rawat aset dan peralatan

Saat ini juga merupakan waktu yang tepat bagi para pengusaha untuk melakukan perawatan sebaik mungkin dengan aset-aset dan peralatan yang ada, sehingga tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli peralatan baru, akibat peralatannya rusak.
 

4. Kurangi kegiatan yang kurang penting

Alih-alih langsung menaikan harga barang dan jasa atau memangkas jumlah karyawan akibat UMP naik 6,5 persen, pengusaha harus jeli mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan yang kurang penting tetapi menggunakan anggaran, seperti rapat dengan makan-makan di luar.