PPN Naik 12%, Dampaknya untuk Konsumsi, Ekonomi, dan Dunia Usaha

Dampak kenaikan PPN 12?lam berbagai sektor (Foto Freepik.com)

Like

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada tahun 2025 telah menjadi perdebatan panas di berbagai kalangan.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan tujuan meningkatkan kapasitas fiskal untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran besar terkait dampaknya terhadap konsumsi masyarakat, dunia usaha, dan ketimpangan sosial.
 

Dampak Kenaikan Pajak pada Konsumsi dan Ekonomi

Konsumsi rumah tangga menyumbang 59?ri Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan konsumsi rumah tangga pascapandemi tercatat sebesar 4,9%, masih lebih rendah dibandingkan tingkat sebelum pandemi yang mencapai 5%.

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Hal yang Mesti Kamu Lakukan!

Kenaikan PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah, yang akhirnya berimbas pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.


Sebagai perbandingan, Jepang yang menaikkan PPN dari 8% menjadi 10% pada tahun 2019 mengalami penurunan konsumsi domestik sebesar 7,4% pada kuartal pertama setelah kebijakan tersebut diterapkan.

Ini menunjukkan bahwa kenaikan PPN memiliki risiko langsung terhadap kontraksi konsumsi, terutama di tengah tekanan inflasi global.