Petani adalah profesi masa depan anak muda (Sumber:freepik.com)
Like
Skill set petani mencangkup kemampuan berpikir kritis terhadap permasalahan lahan dan pertanian, kemampuan manajerial yang baik, pemahaman budidaya, pra panen hingga pasca panen serta keterampilan dalam pemasaran produk hasil pertanian.
Nah, untuk meningkatkan nilai dari skill set tersebut, seorang petani harus memiliki pengakuan khusus atas keahliannya. Bukti pengakuan tersebut sering disebut sertifikat profesi.
Seperti pada bidang di profesi lain, petani juga memiliki sertifikasi loh. Mari kita bahas dari pengertian petani terlebih dahulu.
Petani secara umum adalah pekerjaan yang membanggakan. Ada dasar dari pernyataan ini yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baca Juga: Petani Kekinian? Ini Skill Penting Buat Anak Muda di Era Smart Farming
Di UU tersebut, petani diartikan sebagai warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan atau peternakan.
Maka, dengan dasar tersebut petani sudah seharusnya menjadi profesi karena melakukan usaha yang membutuhkan keahlian khusus.
Sebagaimana pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu (cendikia.kemenag.go.id, 04/08/2023).
Apalagi, jika pertanian itu di kelola oleh generasi muda dengan sentuhan teknologi terkini dan pemasaran yang memadai, petani akan menjadi profesi modern yang sangat berpotensi.
Hal ini karena generasi muda selalu siap menciptakan inovasi-inovasi pertanian berbasis kebutuhan petani (kompas.id, 01/09/2018).
Yang juga harus diketahui bersama, petani adalah kebanggan negara Indonsia sejak lama. Karena petani ini adalah akronim dari Penyangga Tatanan Negara Indonesia.
Sebagaimana hal itu disematkan pada mereka yang bangga akan profesi ini oleh Bapak Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI, Ir.Soekarno pada tahun 1952 (antaranews.com, 18/09/2024).
Jadi, petani bisa masuk sebagai profesi, bahkan profesi yang membanggakan. Maka wajar juga jika di pertanian ada sertifikasi profesi petani.Guna mendukung peningkatan skill set dan pengakuan atau legalitas atas kompetensi yang dimilikinya.
Sertifikasi profesi petani akan menjadi dokumen resmi atas keahlian seorang petani dalam bidang pertanian (bbppketindan.bppsdmp.pertanian.go.id, 22/02/2025). Fatmalasari dkk. (2016) menjelaskan bawha sertfikasi bermanfaat secara langsung berupa peningkatan keuntungan karena meningkatnya kepercayaan konsumen.
Di Indonesia, lembaga sertifikasi berada dibawah Badan Nasional Sertfikikasi Profesi (BNSP). Yaitu lembaga yang memiliki tanggung jawab memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi.
Dari BNSP ini akan menetapkan standar kompetensi dan menunjuk lembaga terkait untuk melakukan uji kompetensi yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Artinya, jika seorang petani ingin mendapatkan sertifikasi profesi bisa datang atau ikut uji kompetensi di LSP pertanian terkait. Bisa LSP pertanian dibawah langsung Kementerian Pertanian, LSP pihak ketiga atau sertifikasi yang diadakan kampus dan instansi atau dinas pertanian terkait di setiap kota/kabupaten.
Datang dan minta penjelasan bagaimana prosedur untuk melakukan uji kompetensi guna mendapatkan sertifikasi kompetensi tersebut. Biasanya setiap kompetensi ada kekhususan yang harus dikuasi oleh calon pemegang sertifikasi.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.