Ilustrasi orang sedang melakukan pernikahan (Foto Freepik.com)
Perjanjian pra nikah adalah dokumen tertulis yang dibuat sebelum pernikahan oleh calon suami dan istri. Salah satu yang tercatat adalah tentang aset atau harta antara suami dan istri.
Menurut kamu penting enggak sih mencatatkan harta dalam perjanjian pra nikah ini? Lalu, apa saja yang mesti diperhatikan ketika membuat perjanjian ini?
Yuk, Be-emers tuliskan pendapatmu seputar aset dalam perjanjian pra nikah ini!
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.