![Pentingkah mencantumkan harta dalam Perjanjian Pra Nikah? [Sumber: Pixabay] Pentingkah mencantumkan harta dalam Perjanjian Pra Nikah? [Sumber: Pixabay]](https://bisnismuda.id/assets/content/20251022090458000000bride12555201280.jpg)
Pentingkah mencantumkan harta dalam Perjanjian Pra Nikah? [Sumber: Pixabay]
Sayangnya, hal ini masih dianggap tabu di Indonesia. Padahal, membahas harta dalam Perjanjian Pra Nikah adalah hal yang penting dilakukan.
Salah satu mitos yang banyak beredar adalah: kok mau menikah bikin perjanjian, berarti belum percaya dong sama pasangan. Nyatanya, prenupt adalah bentuk kesiapan pasangan mendiskusikan aspek vital dalam pernikahan salah satunya tetek bengek finansial.
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bunyinya:
Anggapan lainnya, hanya orang tajir melintir yang menyusun perjanjian ini. Padahal kenyataannya nggak demikian. Haedah Faradz dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 memaparkan perjanjian ini umumnya menjadi referensi dalam keadaan seperti berikut:
- Salah satu pasangan memiliki penghasilan lebih besar
- Pemasukan keduanya cukup besar dari berbagai sumber
- Baik suami maupun istri punya bisnis sendiri sehingga dibuatlah perjanjian untuk perlindungan bilamana salah satu usaha bangkrut
- Suami atau istri memiliki beban utang sejak sebelum menikah dan ingin menyelesaikan itu sendiri
Pentingkah Membahas Harta dalam Perjanjian Pra Nikah?
Poin harta dalam Perjanjian Pra Nikah. [Sumber: Pixabay]
- Memisahkan harta kekayaan
- Utang akan menjadi tanggung jawab pribadi, pasangan tidak merasa diberatkan dengan utang pasangannya
- Keleluasaan suami maupun istri menjual aset tanpa konflik berarti
- Fleksibilitas mengajukan fasilitas kredit
- Menjamin keberlangsungan harta peninggalan keluarga
- Melindungi kepentingan pihak istri apabila suami berniat berpoligami
- Sebagai langkah preventif bilamana ada motivasi perkawinan yang tidak sehat
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha maupun hibah atau warisan;
- Utang yang dibawa dari sebelum menikah atau pernikahan sebelumnya, apakah akan ditanggung berdua atau menjadi tanggung jawab sendiri;
- Hak istri mengelola penghasilannya sendiri;
- Pembagian harta benda selama pernikahan dan apabila suatu hari jika terjadi perceraian;
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan lain untuk melindungi kekayaan maupun bisnis masing-masing pihak (dalam kasus semisal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis)
Di Indonesia, bila suami berselingkuh dan istri menggugat cerai hak asuh anak yang masih di bawah umur jatuh ke tangan istri. Berbeda jika istri yang melakukan pengkhianatan dan tidak ada perjanjian apapun sebelumnya, maka suami tidak memiliki kuasa.
Di samping itu, jika pasangan menyusun perjanjian ini sebelum melangsungkan pernikahan, maka dapat mencantumkan syarat suami istri di dalamnya.
Kamu dan pasangan dapat menulis apa saja keinginan saat sudah berkeluarga nantinya dalam perjanjian ini. Dengan begitu, tidak ada salah satu pihak yang merasa paling berkorban dalam rumah tangga.
Do & Dont's dalam Perjanjian Pra Nikah
Ada hal terlarang kala membahas harta dalam Perjanjian Pra Nikah [Sumber: Pixabay]
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.