Pentingkah Membahas Harta dalam Perjanjian Pra Nikah? Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Pentingkah mencantumkan harta dalam Perjanjian Pra Nikah? [Sumber: Pixabay]

Pentingkah mencantumkan harta dalam Perjanjian Pra Nikah? [Sumber: Pixabay]


Perjanjian Pra Nikah atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Prenuptial Agreement menjadi hal yang lumrah di luar negeri seperti Belanda dan Kanada.

Sayangnya, hal ini masih dianggap tabu di Indonesia. Padahal, membahas harta dalam Perjanjian Pra Nikah adalah hal yang penting dilakukan.

Salah satu mitos yang banyak beredar adalah: kok mau menikah bikin perjanjian, berarti belum percaya dong sama pasangan. Nyatanya, prenupt adalah bentuk kesiapan pasangan mendiskusikan aspek vital dalam pernikahan salah satunya tetek bengek finansial.


Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Melansir website Hukumonline, ahli hukum Soetojo Prawirohamidjojo mendefinisikan perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau setelah pernikahan berlangsung.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bunyinya:
 
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
 
Dengan bunyi pasal demikian, maka perjanjian pra nikah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, bisa juga disusun setelah pasangan resmi menjadi suami istri.

Anggapan lainnya, hanya orang tajir melintir yang menyusun perjanjian ini. Padahal kenyataannya nggak demikian. Haedah Faradz dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 memaparkan perjanjian ini umumnya menjadi referensi dalam keadaan seperti berikut:
  • Salah satu pasangan memiliki penghasilan lebih besar
  • Pemasukan keduanya cukup besar dari berbagai sumber
  • Baik suami maupun istri punya bisnis sendiri sehingga dibuatlah perjanjian untuk perlindungan bilamana salah satu usaha bangkrut
  • Suami atau istri memiliki beban utang sejak sebelum menikah dan ingin menyelesaikan itu sendiri



Pentingkah Membahas Harta dalam Perjanjian Pra Nikah?

Poin harta dalam Perjanjian Pra Nikah. [Sumber: Pixabay]

Poin harta dalam Perjanjian Pra Nikah. [Sumber: Pixabay]

Lantas, pentingkah membuat prenupt toh akan tinggal selamanya? Merujuk laman Legalitas.org, kesepakatan membuat prenuptial agreement memiliki segudang manfaat antara lain:
  • Memisahkan harta kekayaan
  • Utang akan menjadi tanggung jawab pribadi, pasangan tidak merasa diberatkan dengan utang pasangannya
  • Keleluasaan suami maupun istri menjual aset tanpa konflik berarti
  • Fleksibilitas mengajukan fasilitas kredit
  • Menjamin keberlangsungan harta peninggalan keluarga
  • Melindungi kepentingan pihak istri apabila suami berniat berpoligami
  • Sebagai langkah preventif bilamana ada motivasi perkawinan yang tidak sehat
Perjanjian yang identik dengan pisah harta ini menjadi urgensi, mengingat banyak sekali konflik harta gono gini hingga berlarut kala pasangan memutuskan berpisah. Untuk itu, penting menyusun perjanjian yang isinya memuat poin berikut:
  • Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha maupun hibah atau warisan;
  • Utang yang dibawa dari sebelum menikah atau pernikahan sebelumnya, apakah akan ditanggung berdua atau menjadi tanggung jawab sendiri;
  • Hak istri mengelola penghasilannya sendiri;
  • Pembagian harta benda selama pernikahan dan apabila suatu hari jika terjadi perceraian;
  • Pencabutan wasiat, serta ketentuan lain untuk melindungi kekayaan maupun bisnis masing-masing pihak (dalam kasus semisal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis)
Tak hanya menyoal harta, merujuk laman Kontrak Hulum Perjanjian pra nikah juga dapat mengatur hak asuh anak bila terjadi perceraian.

Di Indonesia, bila suami berselingkuh dan istri menggugat cerai hak asuh anak yang masih di bawah umur jatuh ke tangan istri. Berbeda jika istri yang melakukan pengkhianatan dan tidak ada perjanjian apapun sebelumnya, maka suami tidak memiliki kuasa.

Di samping itu, jika pasangan menyusun perjanjian ini sebelum melangsungkan pernikahan, maka dapat mencantumkan syarat suami istri di dalamnya.

Kamu dan pasangan dapat menulis apa saja keinginan saat sudah berkeluarga nantinya dalam perjanjian ini. Dengan begitu, tidak ada salah satu pihak yang merasa paling berkorban dalam rumah tangga.


Do & Dont's dalam Perjanjian Pra Nikah

Ada hal terlarang kala membahas harta dalam Perjanjian Pra Nikah [Sumber: Pixabay]

Ada hal terlarang kala membahas harta dalam Perjanjian Pra Nikah [Sumber: Pixabay]