Prinsip Etika Profesi Akuntan

Ethics (Sumber gambar: www.kissclipart.com)

Like

Seringkali didengung-dengungkan mengenai etika profesi akuntan. Namun, sebagian belum mengenal secara lebih terperinci mengenai apa saja etika profesi akuntan tersebut. Melansir dari Dwi Harti (2018) dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Dasar”, prrinsip etika profesi akuntansi adalah sebagai berikut.

Pertama, tanggung jawab profesi. Dalam menjalankan tanggung jawab profesinya, setiap anggota harus senantiasa menggunakan petimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Kedua, kepentingan publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka melayani publik, menghormati kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.

Ketiga, integritas. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesinya dengan integritas setinggi mungkin.

Keempat, objektivitas. Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesinya.


Kelima, kompetensi dan kehati-hatian profesional. Setiap aanggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompeten, dan tekun serta berkewajiban mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan supaya klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat yang diharapkan.

Keenam, kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tanpa persetujuan, kecuali ada haka tau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapnya.

Ketujuh, perilaku profesional. Setiap anggota harus konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menciderai profesi.

Kedelapan, standar teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan dilakukan dengan berhati – hati. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan tugas dari penerima jasa selama tugas tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.