Building - Canva
Likes
Baru saja mulai berbenah untuk bangkitkan kinerja di masa pandemi ini, emiten properti rupanya masih harus kembali menghadapi tantangan tahun ini. Soalnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di wilayah DKI Jakarta, kembali ditetapkan.
Akankah PSBB menghantam kinerja emiten di sektor properti?
Menurut Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan, dikutip dari Bisnis, pemberlakuan kembali PSBB bakal lebih berdampak ke sentimen pasar yang negatif. Nah, hal ini nantinya juga akan ikut mengganggu laju saham dan kinerja perusahaan properti.
Meski begitu, dampak PSBB ke sektor properti dinilai masih dalam jangka pendek. Ia menilai, sejumlah emiten sudah dapat beradaptasi dengan keadaan pembatasan sosial, contohnya adalah melakukan pemasaran secara digital.
Namun, lain ceritanya nih kalau PSBB ternyata dilakukan secara berkepanjangan. Soalnya, hal itu malah memukul tingkat permintaan properti masyarakat yang tadinya sudah pulih secara perlahan.
Nah, buat emiten properti pengelola gedung perkantoran, adanya PSBB justru makin menambah beban. Terlihat dari PSBB transisi saja, harga sewa perkantoran sudah mulai menurun, bahkan sampai kasih diskon!
Apalagi untuk emiten properti yang punya proyek perumahan. Daya beli masyarakat pun bisa menurun karena banyak yang lebih memilih menyimpan uangnya untuk dana darurat.
Respon Emiten Pengelola Mall
Seperti yang kita tahu nih, Be-emers. Di masa new normal, pusat perbelanjaan atau mall sudah mulai beroperasi kembali. Itupun masih terbatas dan harus sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan virus Covid-19.Dengan diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta, emiten properti yang mengelola mall pun masih menaati ketentuan lebih lanjut dari PSBB jilid 2 tersebut.
Emiten pengelola Pondok Indah Mall dan dan Puri Indah Mall , PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan tersebut. “(kalau) mal harus tutup, kecuali beberapa tenant seperti apotek dan supermarket, kami akan mengikutinya,” ungkap Wakil Dirut Metropolitan Kentjana, dikutip dari Bisnis.
Adapun, dengan masih memberikan diskon 100 persen ke sejumlah tenant, pendapatan MKPI pun harus terkoreksi. Pendapatan MKPI pun turun 31,9 persen sepanjang semester I/2020.
Di sisi lain, pihak PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait PSBB. Untuk itu, emiten pengelola Gandaria City dan Kota Kasablanka itu belum bisa mengambil langkah lanjutan.
Diketahui, hingga semester I/2020, pendapatan PWON juga tergelincir hingga 43,7 persen. PSBB dan penutupan pusat perbelanjaan beberapa waktu lalu tentu jadi penyebab menurunnya pendapatan.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.