Salah satu kegiatan gerakan credit union (Sumber Gambar: Foto Freepik.com)
Kalau ditanya, institusi mana yang menjadi tempat menabung dan juga mungkin meminjam uang, rasa-rasanya mayoritas Be-emers bisa jadi, akan mengatakan bank. Padahal, ada institusi lain yang bisa melaksanakan tugas serupa, bahkan mengusung misi mulia melebihi bank.
Institusi itu disebut credit union. Sebenarnya institusi ini mirip-mirip dengan koperasi yakni sama-sama dimiliki oleh anggota, hak suara tidak memandang besarnya simpanan atau saham yang dimiliki.
Cuma yang membedakan credit union dan koperasi pada umumnya, adalah credit union hanya melayani anggota semata. Jangan harap pihak yang bukan anggota bisa mengakses berbagai layanan di lembaga ini.
Perbedaan Bank dan Credit Union
Kembali ke soal perbedaan antara bank dan credit union, hal pertama tentu saja soal kepemilikan di mana bank bukan dimiliki oleh para nasabah, melainkan oleh pemegang saham.Sedangkan credit union dimiliki oleh anggota. Implikasinya, kalau di bank yang berbentuk perseroan terbatas, hak suara ditentukan oleh persentase besaran saham yang dimiliki, sementara di credit union semua anggota memiliki hak suara yang sama.
Selain itu, institusi bank sangat jarang memberikan pelatihan kepada nasabah yang baru bergabung. Sementara di credit union, pendidikan anggota adalah salah satu langkah penting dan wajib dilakukan.
Biasanya ada dua pendidikan yang wajib diikuti oleh anggota yakni pendidikan dasar dan pendidikan literasi keuangan.
Pendidikan dasar bertujuan agar anggota baru memahami tentang apa itu credit union, sejarah, serta nilai-nilai yang diusung yakni swadaya dan solidaritas atau saling tolong menolong. Swadaya berkaitan dengan kemandirian, termasuk dalam menjalanlan usaha.
Modal credit union berasal hanya dari anggota berupa simpanan wajib dan produk simpanan lainnya, yang kemudian digunakan untuk dipinjamkan kembali kepada anggota.
Sementara tolong menolong atau solidaritas juga berkaitan dengan kegiatan simpan meminjam. Balas jasa simpanan yang diperoleh anggota, berasal dari balas jasa pinjaman yang dilakukan oleh anggota lain.
Karena itu, mau secara etika, anggota tidak boleh hanya menabung saja, tapi juga melakukan pinjaman. Kegiatan inilah yang menjamin keberlanjutan suatu credit union.
Anggota yang meminjam pun diharuskan bersolidaritas dengan anggota lain. Caranya tentu saja membayar pinjaman tepat waktu dan tempat jumlah, karena uang yang dipinjam merupakan uang dari simpanan para anggota credit union.
Dalam kegiatan meminjam, penulis haqul yakin tidak ada yang namanya riba di sana, karena selisih balas jasa pinjaman selain digunakan untuk balas jasa simpanan anggota, juga dipakai untuk kegiatan pemberdayaan anggota berupa aneka pelatihan, serta tentu saja untuk modal operasional lembaga.
Sependek pengetahuan penulis, pinjaman di credit union mayoritas berkarakter balas jasa menurun. Maksudnya, jika pokok pinjaman berkurang, maka balas jasa yang dibayarkan dalam cicilan berikutnya akan lebih ringan. Kalau di bank sih, rata-rata bunganya flat dari awal sampai akhir.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.