Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Penderita Penyakit Ini Jadi Pengecualian

Vaccine - Canva

Like

Akhirnya, vaksinasi Covid-19 dilakukan hari ini (13/1) nih, Be-emers. Untuk memulai program vaksinasi massal ini, Presiden Joko Widodo pun jadi orang pertama yang menerimanya lho!

Di satu sisi, vaksinasi ini masih menuai pro-kontra nih, Be-emers. Bahkan pemerintah pun harus menetapkan aturan, bagi orang yang menolak vaksin, akan dikenakan hukuman penjara hingga denda mencapai Rp100 juta!

Waduh, kamu pilih divaksin atau dapat hukuman nih, Be-emers?

Sementara itu, vaksinasi Covid-19 ini bersifat wajib lho. Setelah presiden, kabarnya vaksin virus corona akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik, dan tentunya masyarakat sipil.

Namun, meskipun wajib, ternyata ada sejumlah syarat bagi penerima vaksin Covid-19 Sinovac yang dikaitkan dengan kondisi kesehatan seseorang lho!


Menurut Dekan FKUI dr. Ari Fahrial Syam, dikutip dari Bisnis, pada dasarnya syarat pemberian vaksin sama seperti pemberian vaksin umumnya.

Misalnya, kalau kamu enggak ada tanda-tanda infeksi akut atau suatu kondisi sakit kronis yang tidak terkontrol, itu artinya, kamu yang mendapat vaksinasi dalam keadaan sehat.
 

Pengidap Autoimun

Nah, lain ceritanya kalau kamu ternyata mengidap penyakit autoimun (sistem kekebalan tubuh menyerang tubuh sendiri), kamu masuk dalam kategori pengecualian untuk mendapatkan vaksinasi.

Terlebih, jika kamu dalam kondisi akut atau sedang terkontrol dengan obat-obat penekan sistem imun.

Soalnya, menurut dr.Ari, penyakit autoimun bisa mengenai banyak organ, salah satunya organ gastrointestinal, yaitu penyakit inflammatory bowel disease (IBD).

Sebenarnya sih, enggak semua penyakit gastrointestinal enggak boleh mendapat Covid-19. Hal itu hanya berlaku pada pasien IBD, dan itu pun jika kondisinya akut dan dalam terapi.

Secara khusus, buat masyarakat yang memang mempunyai riwayat alergi dengan pemberian vaksin sebelumnya, tentu enggak bisa mendapatkan vaksin ini.

Adapun, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), aksin Sinovac ini diberikan untuk orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, peserta akan menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan setelah penjelasan dan peserta menyetujui untuk mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Oh iya, pemberian vaksinasi ini tentunya bertujuan untuk membentuk antibodi yang cukup di dalam tubuh kita. Pastinya, vaksinasi ini untuk mencegah kamu terinfeksi oleh virus SARS-Cov2 penyebab penyakit Covid-19.

 

Kondisi Kesehatan yang Enggak Disarankan Menerima Vaksin

Nah, khusus untuk Vaksin Sinovac, berdasarkan rekomendasi PAPDI, ini sejumlah kondisi kesehatan yang disarankan untuk enggak melakukan vaksinasi:

1. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya

2.  Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil maka vaksinasi tidak diberikan.

3. Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 1 – 13,
maka vaksinasi tidak diberikan

4. Untuk Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5?pat diberikan vaksinasi

5. Bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 16,

7. Penderita paru dan asma vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik

8. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini
dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat

Baca Juga: Ternyata Ada 4 Respon Masyarakat Menyambut Vaksin Covid-19 Lho! Kamu Termasuk yang Mana Nih?