Selain Pengamen Ondel-ondel, Ini Pekerjaan yang Hilang Karena Regulasi

Pengamen Ondel-ondel ( Sumber : Liputan6 )

Like

Terdapat banyak profesi yang ada di masyarakat sebagai pilihan untuk mencari nafkah. Terkadang pula lapangan pekerjaan tercipta dari peluang yang ada. Salah satunya pengamen ondel-ondel yang marak ditemui di jalanan DKI Jakarta.

Ondel-ondel dengan iringan lagu akan berjalan-jalan seperti sedang pawai dan meminta uang kepada orang yang ditemui. Umumnya, anak kecil hingga remaja yang mengamen menggunakan ondel-ondel.

Baru-baru ini, muncul larangan untuk mengamen menggunakan ondel-ondel di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007 yang disosialisasikan pada maret 2021 lalu melalui instagram @dishubdkijakarta

Pelarangan ini didasari bahwa ondel-ondel merupakan warisan budaya betawi yang sakral, sehingga penggunaannya untuk mengamen dianggap sebagai pergeseran nilai dan bentuk pelecehan terhadap budaya.

Oleh karena itu, Satpol PP DKI Jakarta kini mulai melakukan razia kepada pengamen ondel-ondel. Sehingga, ondel-ondel tidak bisa lagi dijadikan mata pencaharian melalui mengamen.


Selain pengamen ondel-ondel, ternyata juga ada mata pencaharian yang hilang akibat regulasi pemerintah lho. Kira-kira, apa aja sih yang hilang?

Baca Juga: Dari Denda Manusia Silver Hingga Stut Motor, Ini Sederet Wacana & Aturan Nyeleneh di Indonesia
 

Joki 3 in 1

 

Joki 3 in 1 ( Sumber : Tempo.co )


Salah satu pekerjaan yang hilang adalah Joki 3 in 1. Pekerjaan ini muncul karena adanya regulasi kendaraan pribadi harus berpenumpang minimal 3 orang pada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yang dikenal dengan 3 in 1.

Kebijakan yang berlaku pada jam berangkat kerja serta pulang kerja ini diterapkan pemerintah dengan tujuan agar mengurangi kemacetan. Hal ini karena banyaknya kendaraan pribadi yang umumnya berisi satu penumpang saja melintas dianggap sebagai penyebab kemacetan.

Pekerjaan sebagai Joki terbilang mudah, pasalnya mereka hanya perlu menjadi “penumpang” tambahan agar kendaraan bisa melewati jalanan 3 in 1. Oleh karena itu, pekerjaan ini sangat diminati oleh kalangan menengah ke bawah.

Pada 2016, Gubernur Ahok menghapus regulasi 3 in 1. Penghapusan ini dilakukan karena kebijakan tersebut dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan serta banyaknya dampak sosial akibat jasa Joki. Dengan begitu, pekerjaan Joki 3 in 1 turut menghilang.
 

Manusia Silver

 

Manusia Silver ( Sumber : Kompas.com )


Mungkin anda pernah melihat orang meminta-minta dengan tampilan tubuh dipenuhi cat berwarna silver di jalanan maupun lampu merah? Itu merupakan manusia silver.

Munculnya manusia silver identik dengan membawa kotak amal. Hal ini karena manusia silver generasi pertama memang mencari dana untuk disumbangkan pada anak yatim piatu. 

Kini manusia silver justru dijadikan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, keberadaan manusia silver mulai ditertibkan oleh Satpol PP.

Selain melakukan razia, untuk menghilangkan keberadaan manusia silver, pemerintah juga melarang masyarakat untuk memberikan uang ke manusia silver.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013, dimana pemberi uang akan dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara tiga bulan. Menurut kamu, peraturan ini efektif nggak sih?

Baca Juga: Nasib Pengamen Setelah Adanya Royalti Lagu dan Musik
 

Sopir Becak

 

Becak ( Sumber : mediaindonesia )



Becak merupakan kendaraan yang sudah ada sejak jaman dahulu. Dengan kemajuan dan inovasi dibidang transportasi, becak perlahan ditinggalkan oleh masyarakat karena dianggap kurang efektif.

Di Jakarta sendiri, pelarangan becak untuk melintasi ruas jalan Ibukota sudah ada sejak tahun 2007. Dimuat dalam Perda Nomor 8 tahun 2007, bahwa setiap orang dilarang untuk membuat, merakit, menjual, mengoperasikan dan menyimpan becak sesuai dengan Pasal 29 ayat 1.

Oleh karena itu, pekerjaan sebagai supir becak telah menghilang khususnya di wilayah Jakarta. Meski pada tahun 2018 lalu Gubernur Anies Baswedan berencana untuk merevisi peraturan tersebut, hingga kini peraturan tersebut belum muncul dan becak masih dilarang.


Nah, ada lagi enggak pekerjaan yang dulu viral dan kini sudah enggak ada lagi di Indonesia?