Dari Denda Manusia Silver Hingga Stut Motor, Ini Sederet Wacana & Aturan Nyeleneh di Indonesia

Wacana dan Aturan Nyeleneh di Indonesia Illustration Bisnis Muda - Canva

Wacana dan Aturan Nyeleneh di Indonesia Illustration Bisnis Muda - Canva

Like

Hidup tentunya enggak bisa lepas dari yang namanya aturan. Di satu sisi, ada sejumlah wacana dan aturan yang dinilai nyeleneh di Indonesia nih, Be-emers.

Sebuah aturan sendiri mempunyai fungsi untuk menertibkan seseorang supaya enggak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat atau pihak tertentu. Peraturan tentunya bersifat mengikat dan disertai sanksi agar bisa dipatuhi.

Di Indonesia sendiri, ada banyak sekali jenis peraturan. Mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang (UU), Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan sebagainya.

Meski begitu, ternyata ada lho sejumlah wacana dan aturan di Indonesia yang dinilai nyeleneh!

Baca Juga: Ini 7 Deretan Aturan Aneh di Berbagai Negara
 

Wacana Sanksi Pengamen Ondel-Ondel

Buat kamu yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ondel-ondel bukanlah hal yang asing. Ondel-ondel merupakan ikon Kota Jakarta nih, Be-emers.


Selama ini, ondel-ondel identik dengan kultur Betawi, yang notabene merupakan suku asli di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Makanya, ondel-ondel seringkali tampil atau dipajang di berbagai acara kebudayaan Betawi.

Mulai dari acara pesta pernikahan, pesta sunatan, hingga ulang tahun kota DKI Jakarta. Bahkan, di Kemayoran, terdapat patung ondel-ondel yang menjadi ikon wilayah kelahiran aktor Benyamin Sueb tersebut.
 

Ondel Ondel Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Pengamen Ondel Ondel Illustration Web Bisnis Muda - Canva


Namun, kini ondel-ondel justru seliweran di pemukiman penduduk hingga tempat-tempat pusat kuliner lho! Mereka bukan ingin pentas, tapi kehadiran ondel-ondel tersebut dipakai untuk mengamen oleh sejumlah pihak.

Dengan alunan musik khas Betawi, pengamen ondel-ondel berkeliling dengan membawa baskom atau ember sambil meminta uang ke orang atau rumah yang dilewati.

Namun, Pemprov DKI Jakarta rupanya punya wacana buat melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen lho. Kedengarannya agak nyeleneh ya?

Di satu sisi, ondel-ondel memang jadi lebih dekat dengan masyarakat berkat sering keliling di wilayah pemukiman. Namun, hal itu justru dinilai bisa mencoreng reputasi ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi nih, Be-emers.

Peraturan tersebut memang belum resmi disahkan. Meski begitu, belakangan diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah sering melakukan aksi razia pengamen ondel-ondel lewat Operasi Asih Asuh nih, Be-emers.
 

Pemberi dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi

Selain ondel-ondel, ada lagi nih hal yang lebih viral dan banyak ditemui di kota-kota besar. Apalagi kalau bukan Manusia Silver.

Fenomena pengamen yang biasanya disebut Manusia Silver tersebut mulai merebak sejak akhir 2018. Manusia Silver merupakan orang yang mengamen atau bahkan meminta-minta uang di jalan dengan mengecat seluruh tubuhnya dengan cairan cat berwarna silver.

Tujuan awalnya sih, agar Manusia Silver nampak seperti patung berbahan perak. Di sisi lain, menjadi Manusia Silver juga enggak gampang lho, karena harus menahan panasnya cairan cat hingga berpotensi merusak kulit.

Saat ini, Pemda Palembang diketahui mulai menyiapkan sanksi bagi para Manusia Silver yang berkeliaran di jalan nih. Bahkan, para pemberi uang ke Manusia Silver juga bakal kena sanksi berupa denda hingga hukuman penjara lho.

Alasannya, Manusia Silver dinilai bisa mengganggu transportasi dan pengendara jalan. Enggak hanya di Palembang, Satpol PP DKI Jakarta juga kerap merazia para Manusia Silver dalam Operasi Asuh Asih nih.

 

Statue Man Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Statue Man Illustration Web Bisnis Muda - Canva


Hmm..padahal, di sejumlah negara seperti Australia dan Inggris, banyak juga lho pencari rezeki di pinggir jalan yang mirip dengan Manusia Silver. Mereka, yang disebut “Statue Man” itu bahkan kerap menampilkan pertunjukan serta mendapat apresiasi dari setiap orang yang lewat dan menontonnya.

 

Stut Motor Dilarang! Nanti Kamu Bisa Kena Sanksi

Siapa yang kalau motornya mogok, minta bantuan teman untuk melakukan “stut”?

Ternyata, hal itu dilarang dan masuk kategori pelanggaran lalu lintas lho, Be-emers! Stut atau mendorong motor dari belakang dengan kaki sambil berkendara rupanya dianggap berbahaya.

 

Motorbikes Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Motorbikes Illustration Web Bisnis Muda - Canva


Buat kamu yang belum tahu, hal tersebut telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, salah satunya tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Tindakan stut tersebut dianggap bisa membahayakan nyawa dan keselamatan pengendara dan orang lain. Jika kamu ketahuan melakukan stut, kamu bisa kena sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Waduh, padahal niatnya mau menolong teman yang motornya mogok. Eh, malah terancam kena sanksi.

Nah, aturan atau wacana peraturan nyeleneh apa lagi yang kamu tahu di Indonesia?