Tax Amnesty Jilid 2, Perlukah Diterapkan?

Perlukah Tax Amnesti Jilid 2 - Canva

Like

Tax Amnesty kini tengah menjadi topik hangat di tanah air. Bukan tanpa sebab, topik tersebut melejit karena ungkapan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai rencana pemerintah untuk mengadakan tax amnesty jilid 2.

Ia menyatakan bahwa rencana tersebut akan dijalankan pemerintah pada tahun depan. Sontak, hal tersebut menuai berbagai respon dari masyarakat, baik dari kalangan yang pro maupun kontra.

Wah, kenapa gitu ya? Sebenarnya, apa sih tax amnesty itu?
 

Mengenal Tax Amnesty

Berdasarkan arti secara harfiah, tax amnesty merupakan pengampunan pajak. Sederhananya, kebijakan ini akan menjadi kesempatan bagi “penyeleweng” pajak yang selama ini belum melaporkan aset yang dimilikinya.

Dengan durasi yang telah ditentukan, para pelanggar pajak bisa mendapat pengampunan atas kewajiban yang pernah ditinggalkannya tanpa terkena sanksi seperti tuntutan pidana. Sehingga, sejatinya ini menjadi kesempatan emas bagi para pelanggar.

Melalui kebijakan ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak negara. Selain itu, kebijakan ini seolah menjadi stimulus untuk membuat masyarakat memindahkan dana mereka yang mulanya disimpan di negara bebas pajak di luar negeri. 


Tak hanya itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga diharapkan dapat meningkat. Sehingga, sejatinya kebijakan yang diterapkan pemerintah ini juga akan menguntungkan pemerintah, bukan hanya para pelanggar pajak.
 

Tax Amnesty Jilid 1 dan 2

Seperti yang diketahui, pada 2016 lalu pemerintah pernah menggelar tax amnesty jilid 1. Dengan target pendapatan pajak sebesar Rp 165 triliun, ternyata tax amnesty jilid 1 hanya berhasil mengumpulkan 81 persennya saja, yaitu Rp 135 triliun.

Tax amnesty jilid 2 yang direncanakan berlangsung tahun depan, diklaim berbeda dengan tax amnesty jilid 1 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa program tax amnesty mendatang akan berfokus untuk penerimaan negara.

Nantinya, tax amnesty akan mengalihkan penghentian tuntutan pidana bagi para peserta menjadi pembayaran sanksi administrasi. Melalui hal tersebut, diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak negara.
 

Perlukah Tax Amnesty Jilid 2?

Melihat pada penerapan tax amnesty 5 tahun silam, keberadaan tax amnesty belum maksimal. Mulai dari kegagalan untuk meningkatkan pajak, dimana pendapatan pajak yang tidak berhasil memenuhi target yang direncanakan.

Keberadaan tax amnesty juga bisa memicu rasa iri dari para wajib pajak yang patuh. Bahkan, bisa mengubah mindset mereka menjadi menganggap enteng pelanggaran pembayaran pajak dan akhirnya bisa membuat para taat pajak menjadi malas membayar pajak.

Selain itu, sejalan dengan pendapat Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel bahwa sasaran tax amnesty masih belum jelas. Penghapusan pajak ini masih menyasar dan menguntungkan golongan atas saja. Padahal, para pelaku ekonomi kecil juga seharusnya ikut merasakan.

Melihat pada hal tersebut, penerapan tax amnesty di Indonesia sebaiknya tak perlu diadakan. Namun, bila memang pemerintah ingin mengadakan tax amnesty jilid 2, maka harus berkaca dan melakukan evaluasi dari penerapan tax amnesty jilid 1.

Hal ini agar penerapan tax amnesty dapat maksimal dan sesuai dengan tujuan pengadaan kebijakan. Jangan sampai jatuh ke lubang yang sama untuk kedua kalinya, alias mengulang kesalahan yang serupa.

Nah, kalau kamu team pro atau kontra terhadap tax amnesty nih? Yuk sharing di kolom komentar!