Melindungi Identitas Usaha dengan Hak Merek Dagang

Melindungi Identitas Usaha dengan Hak Merek Dagang Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Dalam berbisnis, merek atau brand merupakan suatu identitas usaha untuk membedakan brand milikmu dengan pesaingnya. Hal itu juga berfungsi untuk memudahkan konsumen untuk mengenali brand yang dibangun.

Ketika kamu sudah membangun sebuah brand dengan susah payah dan waktu yang nggak singkat, pastinya kamu nggak rela kalau brand kamu ditiru atau digunakan oleh pihak lain, kan?

Untuk menghindari hal tersebut, penting bagi para pengusaha untuk melindungi merek yang kalian bangun untuk menghindari plagiarisme yang merusak reputasi perusahaan. Nah, salah satu cara untuk melindungi brand yang dibangun adalah melalui hak merek dagang.
 

Apa Itu Hak Merek?

Bagi kamu yang belum mengetahui, hak merek merupakan hal eksklusif bagi pemilik brand atau merek yang terdaftar, untuk menggunakannya dalam perdagangan sesuai dengan kelas dan jenis terdaftarnya brand tersebut.

Menurut Pasal 2 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, komponen merek yang terlindungi meliputi gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk 2D atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi unsur-unsur tersebut dalam membedakan produk yang diciptakan atau diproduksi untuk kegiatan perdagangan.

Brand merupakan salah satu dari aset kekayaan intelektual yang wajib dilindungi secara hukum. Usaha yang dibangun bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan perlindungan hukum.


Jika kamu mendaftarkan brand tersebut, nilai suatu brand atau valuasinya bisa meningkat. Selain mendapatkan jaminan perlindungan hukum, mendaftarkan merek dagang juga bisa menghindarkan risiko plagiarisme dan juga membangun image perusahaan yang lebih kuat.
 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek?

Perlu Be-emers ketahui bahwa mendaftarkan hak merek merupakan proses yang cukup panjang. Sebelum mendaftar, merek harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan merek tersebut dapat masuk ke kelas-kelas mana saja untuk bisa menjalankan usahanya. 

Selanjutnya, lamu harus mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI. Nah, proses pendaftaran ini bisa berlangsung hingga 1,5 tahun lho, Be-emers, demi menunggu terbitnya sertifikat merek. Selama proses tersebut, kamu wajib memiliki bukti pengajuan pendaftaran sebagai tanda legalisasi pelaksanaan prosedur pendaftaran hak merek dagang.

Dalam proses pendaftaran, ada beberapa kemungkinan bahwa merek yang kamu ajukan bisa mendapatkan penolakan. Namun, kita tetap bisa melakukan upaya hukum berupa usulan atau tanggapan atas penolak tersebut.
 

Apa Saja Alasan Penolakan Merek?

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Memiliki kesamaan, berkaitan, atau hanya identik dengan barang atau jasa yang dimohonkan.
  3. Memiliki kesamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar dan juga indikasi-geografis yang sudah dikenal.
  4. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat dan memiliki keterangan yang tidak sesuai tentang asal, bahan baku, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan, dan lainnya.
  5. Tidak memiliki nilai pembeda dengan merek lainnya.
  6. Merupakan nama umum dan lambang umum.

Nah, bagi kamu para pengusaha yang belum mendaftarkan hak mereknya, yuk segera dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan!