Berkat BI Fast, Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500!

Bank Indonesia Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Hampir beberapa hari kebelakang, kabar seputar penurunan biaya transfer antar bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 2.500 sedang ramai diperbincangkan.

Hal tersebut merupakan buah dari diluncurkannya dan bagian dari implementasi terhadap sistem BI Fast Payment yang sudah mulai berlaku pada Desember mendatang, Be-emers.

Melansir dari Bisnis, BI Fast Payment ini merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang memiliki fitur - fitur yang terletak pada validasi dan notifikasi yang bersifat real time, mempunyai fraud detection system, menggunakan proxy address, dan memiliki sistem Anti Money Laundry/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) yang dapat beroperasi selama 24 jam.

Adapun BI Fast Payment ini merupakan bentuk transformasi serta sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sudah berlaku sejak tahun 2005.

Lebih lanjut lagi, Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia dalam konferensi pers virtual pada, Jumat (22/10), juga membenarkan adanya penurunan tarif serta biaya transfer antar bank menjadi Rp 2.500 itu berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi dan untuk sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500. Lalu, untuk penetapan besaran maksimum nominal transaksi sebesar Rp 250 juta per transaksi sebagaimana dikutip dari Kompas.


Besaran Rp 2.500 yang mana buah dari implementasi BI Fast Payment ini juga terbilang lebih murah jika dibandingkan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 2.900 sebagaimana tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020.

Selaras dengan hal tersebut, penetapan tarif baru dari biaya transaksi antar bank tersebut juga telah ditinjau terlebih dahulu dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, inovasi, kompetisi, inklusivitas, costumer oriented, review berkala, hingga keamanan serta mitigasi risiko.

Nantinya, implementasi dari BI Fast Payment ini akan terbagi menjadi dua tahap, tahap pertama akan dilaksanakan pada Desember 2021 dan tahap kedua akan dilaksanakan pada Januari 2022.

Terdapat 22 bank yang akan mengikuti BI Fast Payment tahap pertama meliputi Bank Tabungan Negara (BTN), Bank DBS Indonesia, Bank Central Asia (BCA), Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara UUS, Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank dan Bank Woori.