Perhatikan, Sanksi Jika Tak Lolos Uji Emisi akan Berlaku Mulai 13 November

DKI Jakarta Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Keseriusan seputar permasalahan perubahan iklim (climate change) ternyata semakin jelas dan semakin nyata, bahkan keseriusan tersebut sudah sampai pada skala provinsi di Indonesia.

Seperti langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal kebijakan pemberlakuan kewajiban uji emisi, khususnya untuk kendaraan yang usianya sudah lebih dari tiga tahun.

Melansir dari Bisnis, uji emisi sendiri diartikan sebagai salah satu upaya pengujian guna mengetahui kinerja mesin serta tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.

Lewat uji emisi ini nantinya dapat mengetahui kesehatan kendaraan, lalu dapat memberikan dampak baik untuk lingkungan dan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Net Zero Emission (NZE).

Kendati demikian, aturan baru terkait emisi gas buang tersebut akan mulai diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai 13 November 2021.


Dengan begitu, nantinya pihak Korlantas Polri akan memberlakukan pengecekan layaknya seperti razia dengan meminta bukti dokumen atau surat uji lulus emisi kepada para pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil.

Lebih lanjut lagi, petugas juga dapat mengecek lewat aplikasi yang sedang dirancang atau e-uji emisi. Hanya dengan memasukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), secara otomatis akan terlihat jika sudah lulus uji emisi atau belum.
 

Sanksi Jika Tak Lolos Uji Emisi

Kebijakan perihal emisi gas buang ini memang cukup serius. Buktinya terhitung mulai 13 November mendatang, nantinya bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau bahkan belum melakukan uji emisi akan diberikan sanksi administratif berupa penilangan.

Sanksi administratif itu pun telah memiliki payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan Pasal 286 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dengan begitu, nantinya sanksi administratif yang diterima berupa denda tilang sebesar Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 untuk pengendara mobil.
Tak berhenti sampai disitu, sanksi lain yang diberikan untuk pengendara yang tak lulus uji emisi adalah pengenaan tarif parkir tertinggi yaitu sebesar Rp7.500 per jam untuk pengendara mobil sebagaimana dikutip dari Kompas.

Penerapan tarif tertinggi tersebut sudah mulai diregulasikan di IRTI Monas, Blok M Square, Mayestik, Samsat Jakarta Barat serta Intercom Plaza.

Lebih lanjut lagi, penerapan tarif parkir tertinggi tersebut juga akan diperluas dibeberapa kawasan parkir di DKI Jakarta.

Nah, Be-emers, kira-kira bagaimana ya keberlanjutan dari kebijakan soal uji emisi gas buang ini?