Kemelut Ajakan Habiskan Saldo OVO, OJK Jelaskan Beda OVO Finance dengan Uang Elektronik OVO

OVO Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Jagat dunia maya terkhusus Twitter sedang dihebohkan dengan cuitan seseorang dengan akun @alvinlie21 yang mengajak untuk mengalihkan atau menghabiskan saldo OVO atas dasar OJK yang mencabut izin usaha OVO.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan Alvin yang memberikan tautan artikel berita berjudul OJK Cabut Izin Usaha OVO.

Sontak, reaksi dari pengguna Twitter langsung mewarnai cuitan tersebut dengan berbagai macam respons, mulai dari kepanikan hingga penyangkalan akan cuitan tersebut.

Beruntungnya, tak berselang lama pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan dengan menjelaskan perbedaan entitas antara OVO Finance tersebut dengan Uang Elektronik OVO.
 

Perbedaan OVO Finance dengan Uang Elektronik OVO

Pihak OJK memang membenarkan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) dengan berdasar kepada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/ D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Adapun pencabutan izin usaha itu telah berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Oktober 2021 yang juga terdapat pada Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021.


Melansir dari Bisnis, pihak OJK menjelaskan bahwa dengan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) ini tidak ada kaitannya dengan platform uang elektronik OVO (PT Visionet International) karena memang berbeda entitas.

PT OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan pembiayaan, sedangkan PT Visionet International (OVO) merupakan entitas penyelenggara uang elektronik dibawah pengawasan Bank Indonesia.

Dalam keterangan lain, Head of Public Relations OVO, Harumi Supit juga memberikan klarifikasi bahwa OFI adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet International).

Seperti diketahui, pihak OJK melakukan pencabutan izin usaha OVO Finance dengan berdasar kepada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pihak OJK juga menghimbau kepada OVO Finance untuk menyelesaikan hak beserta kewajibannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan, lalu memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah pada internal perusahaan.

Wah, gimana nih menurut Be-emers tentang kasus ini?