Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Bangkitkan UMKM Indonesia dengan Pinjaman UMi

Sumber: Instagram @smindrawati

Like

“Kalau semua perempuan Indonesia membeli dan memakai produk sepatu UMKM Indonesia, maka UMKM Indonesia bangkit dan ekonomi Indonesia kuat” (Sri Mulyani Indrawati – Menteri Keuangan RI)


Bangga dan senang melihat dua perempuan hebat di negeri ini, terkhusus ketika mereka mengenakan sepatu produk UMKM Indonesia. Ada Sri Mulyani (Menteri Keuangan Republik Indonesia) dan Retno Marsudi (Menteri Luar Negeri Republik Indonesia).
 

Sumber: instagram @smindrawati


Kedua sosok tersebut terlihat jelas seperti pada gambar di atas. Gambar yang dipublikasikan pada pada akun instagram Sri Mulyani atau @smindrawati beberapa hari yang lalu, tepatnya 29 Januari 2022.

Tampak keserasian antara garis-garis pada sepatu dan motif baju yang dikenakan Sri Mulyani. Begitu juga dengan warna sepatu dan bando yang dikenakan oleh Retno Marsudi.

Bagi saya, selain momen menggunakan produk dalam negeri tersebut, ada satu hal yang tidak kalah penting. Ketika dua sosok penting di negeri ini tidak sungkan memuji dan memamerkan produk dalam negeri. Sepatu Troso buatan elTa (Laris Tenun) salah satu UKMK Jepara milik Muhammad Syukron Ali adalah produk yang kali ini benar-benar beruntung karena dikenakan oleh kedua sosok hebat tersebut.

Enak dipakai, empuk. Cantik warnanya dan bagus modelnya.” Tukas Sri Mulyani pada deskripsi singkat feed Instagram-nya.


Tidak kalah pula dengan pernyataan Retno Marsudi pada feed Instagram-nya, bak gayung bersambut. “Locally made by Indonesia SMEs… comfortable and chic!” Lalu ditutup dengan kalimat “Thanks for the shoes @smindrawati!

Pada deskrispsi singkat tersebut, Sri Mulyani juga menjelaskan sebuah informasi tentang produsen sepatu Troso yang mereka gunakan saat itu.

eLTa adalah UMKM nasabah UMi (Ultra Mikro) – Dana APBN (#uangkita) yang dikelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ditunjuk untuk memberikan akses modal bagi usaha kecil yang belum mampu mengakses permodalan dari Bank.

Sahabat pembaca, sudah pernah mendengar Pembiayaan UMi?

Kalau merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.05/2020 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa “Pembiayaan Ultra Mikro adalah fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.”

Sementara kalau berbicara tentang tujuan pembiayaan UMi bisa kita lihat pada pasal 2 peraturan tersebut. Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Atau bisa dikatakan juga bahwa pembiayaan Ultra Mikro merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah.

UMi sendiri memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah. Kemudian, untuk proses pembiayaan Ultra Mikro ini dilaksankan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Dalam hal ini, PIP menjalankan fungsi koordinasi dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.

Sementara dalam melakukan penyaluran pembiayaan Ultra Mikro akan dipercayakan kepada penyalur Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah memenuhi kriteria yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Nah, barangkali ada yang ingin bertanya, bukankah pemerintah telah memiliki program pinjaman kepada pemilik usaha, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Atau bisa juga ada pertanyaan, kalau begitu apa yang membedakan KUR dan pembiayaan UMi?

Untuk lebih jelasnya, kita akan memperhatian beberapa perbedaan berikut.

Pertama. Kalau ditinjau dari segi lembaga penyalur, maka pembiayaan KUR disalurkan oleh perbankan dan lembaga keuangan. Sementara pembiayaan UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Kedua. Untuk plafon, pembiayaan KUR memiliki plafon sampai dengan Rp25 juta (untuk mikro); Rp25juta hingga Rp500 juta (untuk ritel). Sedangkan untuk pembiayaan UMi maksimal hingga Rp. 10 juta.

Ketiga. Adapun yang menjadi penerima pembiayan KUR adalah Usaha Mikro dan Kecil. Sementara penerima pembiayaan UMi adalah pelaku usaha Ultra Mikro.

Keempat. Dari segi agunan, maka untuk pembiayaan KUR diperlukan agunan sebagaimana ketentuan perbankan. Sedangkan pembiayan UMi, untuk pembiayaan kelompok tidak ada agunan.

Kelima. Penerima KUR tidak wajib adanya pendampingan dan pelatihan. Sementara untuk penerima Pembiayaan UMi wajib mendapatkan pendampingan dan pelatihan.

Keenam. Kalau berbicara tentang konsep dukungan pemerintah, maka penerima KUR mendapat subsidi bunga. Sementara dalam pembiayaan UMi, PIP memberikan pinjaman ke LKBB dengan bunga 2%-4%

Itulah beberapa yang membedakan antara KUR dan pembiayaan UMi.

Nah, berdasarkan data SIKP-UMi per 6 Juli 2021, ternyata penyaluran Ultra Mikro (UMi) telah menyentuh 469 kabupaten dan kota, melibatkan 46 lembaga penyalur, mendukung pembiayaan untuk 4.491.959 debitur, serta  biaya yang disalurkan mencapai Rp. 14,78 trilyun.

Haparannya, tentu dengan pembiayaan UMi dapat ini akan mampu membangkitkan UMKM Indonesia. Pertanyaannya, mengapa begitu penting mendukung kebangkitan UMKM Indonesia?

Berdasarkan catatan sejarah, bahwa UMKM Indonesia menjadi salah satu tonggak penggerak berekonomian masyarakat dan bangsa. Sejarah mencatat, bahwa keberadaan UMKM telah terbukti menjadi satu kekuatan untuk keluar dari krisis ekonomi 1998. Keberadaan UMKM ternyata banyak berpengaruh dalam memulihan ekonomi masyarakat dan bangsa.

Begitu halnya dengan masa pandemi seperti sekarang. Pada masa pemulihan ekonomi setelah terpuruk oleh pandemi Covid-19, UMKM diharapkan juga menjadi penggerak perekonomian masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, UMKM harus mendapat dukungan maksimal dari semua pihak. Baik pemerintah, swasta dan masyarakat luas.

Nah, hubungannya dengan pembiayaan Ultra Mikro, tentu diharapkan dapat membangun kemandirian modal dan kemajuan usaha, setelah itu dapat menggerakkan para pelaku usaha Ultra Mikro menjadi pelaku usaha yang naik tingkat menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Faktanya, ternyata tidak sedikit masyarakat pelaku usaha Ultra Mikro yang bangkit dan menunjukkan upaya kemandirian ekonomi dan mengalami kemajuan. Kalau melihat diberbagai tempat, ada banyak testimoni yang bisa kita dengarkan dari para pelaku usaha Ultra Mikro tersebut.

Dari beberapa pelaku usaha Ultra Mikro tersebut, rekan pembaca dapat mendengar dan menyaksikan testimoni para sahabat UMi yang berasal dari Malang pada video berikut!

Ada Elly Mangesti, Usaha Kue Basah Malang. Mochammad Luckman Salim, Penjual Sate Ayam – Malang. Rahmat Erni Effendy, Usaha Souvenir dan Printing – Malang.
 

Mereka adalah sosok yang merasakan manfaat dari pinjaman UMi. Kehadiran UMi telah membuat mereka berubah. Bukan saja pinjaman yang mereka peroleh tetapi pendampingan dan pelatihan juga untuk memudahkan mereka meraih impian sukses pada usaha yang mereka geluti.

Pada akhirnya, semoga kehadiran pembiayaan UMi, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha, atau yang masih ingin berusaha. Tentu sesuai dengan amanah dari cita-cita bangsa kita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Berharap dengan misi yang dijalankan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yakni melaksanakan pengelolaan dana bergulir, usaha mikro yang pruden, efisien dan efektif; menyalurkan pembiayaan yang mudah dan cepat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.

Kemudian, mengembangkan sistem informasi pembiayaan yang handal professional, dan modern; melakukan kerjasama pembiayaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Serta melakukan edukasi kepada penyalur dan penerima pembiayaan Ultra Mikro dapat terwujud dengan baik.

Dengan demikian peran PIP untuk memberdayakan UMKM melalui pembiayaan UMi benar-benar dapat membangkitkan UMKM Indonesia.


Sumber Referensi:
  1. https://jdih.kemenkeu.go.id/   
  2. https://www.kemenkeu.go.id/umi
  3. https://kur.ekon.go.id/landasan-hukum
  4. https://pip.kemenkeu.go.id/id/