Hal-Hal yang Membutuhkan BPJS Kesehatan Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
Likes
Selain sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan, ternyata BPJS Kesehatan juga digunakan untuk sejumlah layanan publik lho, Be-emers! Hmm..layanan apa saja yang membutuhkan BPJS Kesehatan sebagai syarat dan ketentuan?
Dilansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Dengan begitu, setiap kalangan bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan baik.
Mulai dari imunisasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tindakan operasi bisa dilakukan dengan menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS.
Baca Juga: Perhatikan! Hal-Hal Ini Enggak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Lho!
Layanan Publik yang Membutuhkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat dan Ketentuan
Menariknya nih, BPJS Kesehatan pun menjadi syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk sejumlah layanan publik lainnya. Kok bisa?Hal ini berlaku setelah adanya kebijakan berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ditetapkan sejak 6 Januari 2022, Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan di laman resminya bahwa hadirnya INPRES tersebut menjadi langkah strategis untuk mengingatan mayarakat bahwa kepesertaan Program JKN-KIS merupakan hal wajib.
Makanya, pihak pemerintah pun menginstruksikan 30 kementerian dan lembaga untuk menjadikan JKN-KIS atau BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam berbagai keperluan.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus? Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Berikut layanan yang membutuhkan BPJS Kesehatan atau kartu JKN-KIS sebagai syarat:
1. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
Dalam INPRES tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan ke Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi nih.SIM hingga STNK Membutuhkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Permohonan Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
Instruksi tersebut untuk memastikan para pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kesehatan), dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan nih, Be-emers.
2. Jual-Beli Tanah
Saat kamu ingin menjual atau membeli aset seperti tanah, kamu perlu mencantumkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS lho!BPJS Kesehatan sebagai Syarat Jual Beli Tanah Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
Soalnya, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak tanah Kementerian ATR/BPN No. HR.02/153-400/II/2022, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah untuk jual-beli harus dilengkapi dengan lampiran fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
3. Pengajuan KUR
Saat kamu ingin mengajukan KUR alias Kredit Usaha Rakyat, kamu juga membutuhkan BPJS Kesehatan nih, Be-emers. Pasalnya, berdasarkan INPRES No 1 Tahun 2022, calon penerima KUR adalah perserta aktif BPJS Kesehatan.BPJS Kesehatan untuk Pengajuan KUR Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
4. Pelayanan Administrasi Hukum
INPRES tersebut juga menyebutkan bahwa calon pemohon pelayanan administrasi hukum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pelayanan administrasi hukum juga meliputi pelayanan kekayaan intelektual dan pelayanan imigrasi.Pelayanan Administrasi Hukum Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
Adapun, hingga saat ini penggunaan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan pendidikan hingga Haji dan Umrah sedang ditindaklanjuti.
Gimana menurut kamu, Be-emers?
Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.