Asik, Bank UOB Berikan Keringanan Kredit bagi Nasabah Nih

Sumber gambar: Freepik

Like

Untuk membantu nasabah yang terkena dampak pandemi COVID-19, PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) mengumumkan program relaksasi kredit yang ditujukan untuk memberikan keringanan likuiditas dan membantu nasabah mengatasi kesulitan keuangan mereka.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari kampanye global UOB Group #UnitedForYou Relief Programme yang menyatukan kekuatan jaringan UOB untuk membantu meringankan beban keuangan atau kesulitan yang dihadapi masyarakat selama pandemi.

Langkah-langkah bantuan kredit UOB Indonesia merupakan upaya kolektif dari regulator dan industri perbankan untuk mengatasi tantangan yang timbul dari pandemi dan mencegah dampak yang lebih luas terhadap perekonomian domestik.

Kevin Lam, Presiden Direktur UOB Indonesia, mengatakan, “Di UOB Indonesia, kami berkomitmen untuk mendukung nasabah kami menghadapi berbagai kondisi pasar. Pandemi ini telah menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat maupun ekonomi global, termasuk rantai pasokan perdagangan dan bisnis, dan untuk itu kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu nasabah individu dan nasabah bisnis kami yang terdampak. Sejalan dengan inisiatif pemerintah, langkah-langkah bantuan kredit ini akan memungkinkan nasabah kami memiliki fleksibilitas pembayaran pinjaman yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan likuiditas mereka."

Keringanan kredit bagi nasabah individu:


Untuk membantu nasabah individu yang mengalami penurunan pendapatan terkait pandemi ini, UOB Indonesia membantu meringankan manajemen arus kas mereka melalui langkah-langkah berikut:

1. Penangguhan pokok pinjaman dan/atau pembayaran bunga atas fasilitas produk kepemilikan rumah (KPR);

2. Menurunkan pembayaran minimum bulanan lima persen dari 10 persen, mengurangi suku bunga bulanan sebesar dua persen, serta biaya keterlambatan pembayaran satu persen atau maksimum Rp100.000 untuk tagihan kartu kredit; dan

3. Penjadwalan ulang dan restrukturisasi pinjaman KPR dan pembayaran kartu kredit berdasarkan kondisi nasabah.

Keringanan kredit bagi nasabah bisnis:

Khusus nasabah bisnis, termasuk perusahaan kecil dan menengah, yang menghadapi kesulitan seperti gangguan operasional bisnis, langkah-langkah bantuan kredit UOB Indonesia meliputi:

1. Penangguhan pokok pinjaman dan/atau pembayaran bunga; dan

2. Perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Nasabah yang memenuhi syarat seperti memiliki catatan kredit dan pembayaran yang baik dapat mengajukan langkah-langkah keringanan kredit UOB Indonesia. Keringanan ini akan ditawarkan berdasarkan tingkat dampak yang mereka alami dari pandemi ini.

Kevin menambahkan, “Di UOB Indonesia, fokus kami saat ini adalah mendukung pemerintah dalam mempertahankan ekonomi, industri dan bisnis untuk memastikan pemulihan setelah pandemi berakhir. Kami percaya fundamental makroekonomi Indonesia tetap kuat dan program relaksasi kredit akan memungkinkan kami untuk membantu nasabah sehingga bersama kita dapat mengatasi tantangan ini."