Sebelum Tergiur Bunga Besar, Simak Risiko Menabung di Bank Digital!

Nabung di Bank Digital/ piggibank-unsplash

Like

Ada pertanyaan yang seperti pernyataan dari seorang milenial kepada saya

“Enak ya nabung di bank digital?”
Kemudian saya menimpali “Loh apa bedanya?”
“Ibu kok enggak tau sih, kan suku bunga deposito di bank digital lebih besar dari bank konvensional”
“Jadi kamu tertarik yang mana?” tanya saya selanjutnya.
“Pasti di bank digital dong!”
“Sudah tahu risikonya belum?”
“Belum”, jawabnya singkat.


Bagi anak-anak milenial menabung di bank digital sangat menarik karena, pertama suku bunganya jauh lebih besar dari bank konvesional. Kedua, layanan perbankan di bank digital sangat cepat dan efisien, mudah dapat dilakukan dimana saja selagi ada koneksi internet. 

Sementara bank konvesional, memiliki jam operasional yang terbatas, ktia harus datang ke kantor di jam yang terbatas itu.



Suku Bunga Deposisto di Bank Digital:

 
  • PT. Bank SeaBank Indonesia menawarkan suku bunga 6 persen per tahun untuk 1,3,6 bulan
  • PT. Bank Jago menawarkan bunga 5 persen mulai dari 14 hingga 6 bulan
  • PT. Krom Bank Indonesia menawarkan suku bunga deposito 8.75 persen sementara bunga akun tabungan 6 persen
  • PT. Bank Neo Commerce Tbk. menawarkan bunga depositor 6 persen per tahun


Suku Bunga Deposito di Bank Konvesional:


Berbeda dengan bank konvesional yang saat ini tingkat suku bunga deposito yagn ditawarkan jauh lebih rendah dari bank digital.
  1. BCA:  tenor 1 bulan: 3,66 persen;  3 bulan: 4 persen;   6 bulan : 2,5 persen;  12 bulan: 2,10 persen
  2. Mandiri: tenor 1-3 bulan: 2,25 persen;  tenor 6,12, 24 bulan: 2,50 persen
  3. BNI: tenor 1 bulan: 2,25 persen;  tenor 3 bulan: 2,5 persen;  tenor 6 bulan: 2,75 persen


Mengapa bank digital berani menawarkan suku bunga lebih tinggi dari bank konvesional?


Bagi penabung di setiap bank, tabungannya itu akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Syarat penjaminan yang diterapkan oleh LPS adalah suku bunga tidak boleh lebih besar dari tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25 persen per Februari 2023 dan jumlah deposito per nasabah per bank tidak melebih Rp2 milyar di satu bank.

Sebaliknya, menurut Bapak Yudhi Sadwa sebagai Dewan Komisioner LPS mengatakan bahwa LPS tidak bisa melarang bank digital untuk memberikan bunga deposito yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan.

Namun, diingatkan bahwa bank digital perlu mensosialisasikan  kepada nasabahnya terkait adanya peraturan penjaminan oleh LPS. 

Jadi sekiranya nasabah masih menempatkan dana deposito di bank digital dengan suku bunga besar di atas suku bunga penjaminan, maka dana deposito itu tidak dijamin oleh LPS apabila terjadi sesuatu dengan digital bank.


Kenali risiko


Nah setiap pilihan berinvestasi selalu ada risikonya. Demikian juga jika kita memilih menempatkan deposito di bank digital, pasti kita sudah mengethaui risikonya. Tidak dijamin oleh LPS. 

Jika deposito Anda dalam jumlah sangat besar, pikirkan untuk risiko yang mungkin terjadi apabila bank digital itu bangkrut.
 
Jika deposito Anda cukup untuk jangka pendek dan tidak dalam jumlah yang besar, pilihan bank digital boleh dipilih.

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.