UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Jaminan Kesetaraan dan Kesempatan Kerja Bagi Perempuan

Photo by Tatiana Syrikova on Pexels: Crop Woman Using Laptop on Bed

Like

Diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja masih menjadi masalah yang serius. Salah satu bentuk diskriminasi yang terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap perempuan yang meminta cuti melahirkan.

Banyak perempuan menghadapi dilema antara karir dan keinginan untuk menjadi ibu. Kasus-kasus ini menunjukan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya hak-hak tenaga kerja perempuan.

Namun, dengan disahkannya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, ada harapan baru untuk mampu memberikan perubahan signifikat terhadap kesejahteraan perempuan pekerja.

Menurut data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), negara-negara yang menerapkan kebijakan cuti melahirkan yang panjang dan berbayat menunjukan tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Dampak Pengesahan UU KIA, Kesejahteraan Ibu dan Anak Meningkat!


Sebuah studi dari McKinsey & Company juga menemukan bahwa perusahaan dengan kebijakan ramah keluarga memiliki kinerja keuangan yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Kebijakan yang tertera dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak memberikan dampak positif bagi tenaga kerja perempuan.

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan yang sedang mengandung dan melahirkan.

Dengan adanya regulasi ini, perusahaan tidak lagi bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap perempuan yang mengambil cuti melahirkan.

Perlindungan ini  diharapkan mampu mengurangi diskirminasi dan memberikan rasa aman bagi tenaga kerja perempuan.