Kehamilan akibat pemerkosaan jadi momok yang sangat menakutkan bagi perempuan, lantas bagaimana dampak dari kebijakan ini? (Foto.Freepik.com)
Likes
Pemerintah telah resmi melegalkan PP No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aborsi akibat kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan dan indikasi medis tertentu diperbolehkan.
Dengan adanya aturan ini, kira-kira apakah akan menjamin keamanan perempuan atau bagaimana ya be-emers? Kehamilan akibat pemerkosaan adalah momok yang menakutkan bagi perempuan.
Bukan cuma menimbulkan trauma, melainkan menjadi sebuah catatan hitam yang melekat bagi diri mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
Lantas, gimana nih tanggapamu be-emers? Yuk, tuliskan pendapatmu tentang peraturan ini dengan menggunakan #Mon-FridayChallenge Juli
Komentar
27 Aug 2024 - 06:49
Seharusnya si pemerkosa hukuman nya di perberat saja
08 Aug 2024 - 16:56
Apakah masih direvisi kedepannya?