Bullying di perguruan tinggi kerap terjadi, ini penyebab dan cara mencegahnya. (www.unsplash.com)
Likes
Kasus bullying di perguruan tinggi yang berujung pada tindakan tragis seperti bunuh diri merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Terjadinya peristiwa ini berulang kali mengindikasikan adanya akar masalah yang mendalam dan sistem yang belum optimal dalam mencegah dan menangani kasus bullying.
Mengapa Kasus Bullying Kerap Terjadi Berulang?
Beberapa faktor yang menyebabkan kasus bullying berulang di perguruan tinggi antara lain:- Kultur kekerasan: Adanya budaya kekerasan yang tertanam dalam lingkungan perguruan tinggi, misalnya dalam bentuk tradisi ospek yang tidak sehat atau persaingan yang tidak sehat antar kelompok.
- Kurangnya kesadaran: Masih rendahnya kesadaran akan dampak buruk bullying, baik dari pelaku, korban, maupun lingkungan sekitar.
- Minimnya sanksi: Sanksi yang diberikan kepada pelaku bullying seringkali tidak efektif atau tidak memberikan efek jera.
- Kelemahan sistem pelaporan: Sistem pelaporan kasus bullying yang belum jelas dan tidak efektif membuat korban enggan melapor.
- Stigma sosial: Korban bullying seringkali mengalami stigma sosial yang membuat mereka enggan berbicara.
Baca Juga: Bullying di Perguruan Tinggi: Penyebab dan Upaya untuk Mencegahnya!
Langkah Pencegahan dan Membuat Pelaku Jera
Guna mencegah kasus bullying dan membuat pelaku jera diperlukan beberapa langkah preventif. Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:
1. Pendidikan:
- Pendidikan karakter: Menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan empati sejak dini.
- Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara berkala tentang bahaya bullying dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman.
- Pelatihan: Melatih mahasiswa menjadi peer educator untuk membantu teman-teman mereka yang menjadi korban bullying.
2. Penegakan aturan:
- Kode etik: Membuat kode etik yang jelas tentang perilaku yang tidak dapat ditolerir, termasuk bullying.
- Sanksi tegas: Memberikan sanksi yang tegas dan proporsional kepada pelaku bullying, mulai dari peringatan hingga dikeluarkan dari perguruan tinggi.
- Proses hukum: Jika diperlukan, melibatkan pihak kepolisian untuk menindak pelaku bullying.
Komentar
01 Oct 2024 - 16:39
Efeknya itu lho?
24 Sep 2024 - 21:01
Pembulyan berdampak besar
16 Aug 2024 - 16:17
Ulasannya sangat bermanfaat terimakasih