Be-emers, isu soal pemblokiran rekening
dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat bikin heboh media sosial.
Be-emers, termasuk tim yang pro atau kontra?
Pro atau kontra yuk ketahui dulu fakta di balik pemblokiran tersebut. Buat kamu yang terkena pemblokiran juga perlu mengetahui cara mengaktifkannya kembali.
Apa itu Rekening Dormant?
Menurut
hukumonline.com rekening
dormant seperti yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening-rekening bank yang tidak ada transaksi, baik debet maupun kredit, dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
Gampangnya sih, rekening dormant adalah rekening yang dinilai pasif dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Rekening Dormant Diblokir PPATK, Bagaimana Cara Bertransaksi Tetap Aman?
5 Fakta Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Berikut adalah 5 fakta soal pemblokiran rekening
dormant oleh PPATK
1. Perlindungan Masyarakat dan Sistem Keuangan Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010
Be-emers seperti dikutip dari peraturan.bpk.go.id, pemblokiran ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. UU ini antara lain mengatur pencegahan, dan penanggulangan pencucian di Indonesia.
Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan itu dilakukan memeriksa dan menghentikan sementara rekening dormant.
Hal ini karena, sesuai dengan informasi dari HukumOnline com yang menyatakan bahwa selama lima tahun ini PPATK menemukan bahwa rekening dormant sering dijadikan sebagai rekening untuk jual beli rekening, pencucian uang, transaksi narkotika, peretasan, penggunaan nominee, korupsi, hingga penyalahgunaan oleh oknum-oknum internal bank.
Oleh karena itu, seperti disampaikan oleh PPATK di akun Instagram resminya. Bahwa penghentian transaksi sementara pada sejumlah rekening dormant itu adalah untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
2. Jaminan Data Nasabah Tetap Aman
Be-emers, pihak PPATK juga memastikan bahwa dana dan data nasabah akan tetap aman selama rekening dormant tersebut dibekukan sementara.
3. Bisa Mengajukan Keberatan
PPATK juga membuka mekanisme pengajuan bagi masyarakat yang merasa keberatan karena rekeningnya diblokir secara tidak semestinya.
Pengajuan ini, seperti dikutip dari cnnindonesia.com bisa dilakukan dengan mengisi formulir di
bit.ly/FormHensem.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.