Likes
Mempersiapkan Berkas
Untuk mendaftar sertifikasi halal ini UMKM perlu mempersiapkan beberapa berkat antara lain:
- Data pelaku usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data lain seperti Nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau yang lain.
- Data penyelia halal yang dilampiri dengan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan keputusan penetapan penyelia halal, dan salinan sertifikat penyelia halal.
- Data nama dan jenis produk yang didaftarkan. Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
- Data daftar produk dan bahan yang digunakan. Baik berupa bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong. Yang ini semua nanti juga akan diberi petunjuk dan arahan
- Data proses pengolahan produk. Baik data atau dokumen pembelian, penerimaan bahan, penyimpanan bahan, bagan alur, pengemasan, penyimpanan, dan lain-lain.
- Data dokumen sistem jaminan halal (SJH). Kata lain yang perlu dipersiapkan adalah SJH.
Baca Juga: Kiat Mendaftar Sertifikasi Halal MUI, Mudah untuk Pelaku UMKM!
Tidak Perlu Khawatir
Meski melibatkan tiga pihak, pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan proses yang terlihat panjang dan sulit tersebut. Karena pada kenyataannya selama mendaftar dan mengurus halal ini, tiga pihak tersebut sudah berjalan secara otomatis sesuai alur.Dengan kata lain UMKM tidak perlu menghubungi masing-masing pihak agar sertifikasinya terbit. Cukup mendaftar, mengikuti petunjuk dan arahan, dan menunggu hingga sertifikat halalnya terbit.
Demikian juga untuk penyelia halal dan SJH. Kedua istilah tersebut mungkin masih asing bagi UMKM yang baru mau mendaftarkan sertifikasi. Untuk mendapatkan data kedua hal tersebut, UMKM juga nanti akan mendapatkan panduan.
Mendaftar Sertifikasi Halal
Ada beberapa tahapan mendaftar sertifikasi halal, namun secara garis besar dibagi menjadi tiga mengajukan Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTD), melakukan pendaftaran, dan menunggu hasil.Mengajukan STTD
Pada tahap ini UMKM mengajukan STTD ke BPJPH.Melakukan Pendaftaran
Selanjutnya UMKM diarahkan mendaftar ke LPPOM MUI melalui cerol, lalu ada pre-audit dan pembayaran akad, penjadwalan audit, pelaksanaan audit.Menunggu Hasil
Setelah dilakukan audit, UMKM tinggal menunggu hasil rapat auditor dan analisis laboratorium, hasil keputusan rapat SJH, hasil penetapan rapat MUI, penerbitan ketetapan halal, dan penerbitan sertifikat halal.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.